DHARMASRAYA, JAYA POS – Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, menyampaikan Nota Penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, Senin (03/06/2024).
Rapat yang berlangsung di gedung DPRD Kabupaten Dharmasraya ini dihadiri oleh Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD, Forkopimda, Sekda, Asisten, Sekwan, Kepala OPD, Camat, Wali Nagari, dan tamu undangan lainnya. Dalam penjelasannya, Bupati mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang diberikan untuk menyampaikan nota penjelasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023.
“Seiring dengan Ranperda yang telah kami sampaikan, disertakan juga laporan keuangan Pemkab Dharmasraya tahun 2023 yang telah diperiksa BPK perwakilan Sumbar. Laporan tersebut meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan per 31 Desember 2023. Laporan ini mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesembilan kalinya,” ungkap Bupati.
Ranperda ini diajukan sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. Berdasarkan UU tersebut, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD harus dibahas bersama antara kepala daerah dan DPRD untuk mendapat persetujuan bersama.
Bupati juga memaparkan bahwa pendapatan daerah mencapai 99,54 persen dari target, sementara belanja daerah terealisasi 94,83 persen. Pendapatan Asli Daerah. (BsC)