PESISIR SELATAN, JAYA POS – Petugas SPBU 14.256.526 diduga melanggar Standar Operasional Pelaksanaan (SOP) perjanjian kerja antara pihak SPBU dengan Pertamina. Kejadian ini terjadi di Kampung Kapuh Gurun Panjang, Kenagarian Kapuh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat. Pada Senin, 15 Juli 2024, terlihat banyak kendaraan roda empat standby dengan jerigen yang akan diisi BBM.
Saat awak media harian Jaya Pos dan Japos.co mencoba mengonfirmasi hal tersebut, Anggun, yang mengaku sebagai staf di kantor SPBU, menyatakan bahwa Manajer SPBU, Ibu Yut, sudah beberapa hari tidak berada di tempat. “Banyak berkas yang menunggu tanda tangan Ibu Yut,” imbuh Anggun.
Seorang sumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa SPBU ini kerap melakukan pengisian jerigen secara ilegal siang dan malam. “Mereka terlihat santai seolah tidak takut akan pelanggaran hukum,” ujarnya.
Tindakan SPBU 14.256-526 Koto XI Tarusan ini dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 55 UU 22/2001. Mengacu kepada Kepmen ESDM No. 37/2022, Pertalite kini termasuk dalam bahan bakar khusus penugasan, yang aturannya melarang SPBU melayani pembelian Pertalite menggunakan jerigen atau drum untuk dijual kembali di level pengecer.
Selain itu, aturan penjualan Pertalite ke jeriken telah diatur dalam Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017, yang mengharuskan penyaluran bahan bakar hanya kepada pengguna langsung, bukan untuk dijual kembali.
Meskipun Anggun mengklaim bahwa pengisian jerigen belum dilakukan, kenyataannya pihak SPBU tampak berulang kali mengisi dan melansir jerigen. Karena manajer tidak ada di tempat, Anggun berusaha menghubungi Ibu Yut melalui pesan dan telepon, namun tidak mendapatkan respons hingga berita ini diterbitkan. (BsC)