BeritaNusantara

KPU Pesisir Selatan Tetapkan 1042 TPS untuk Pilkada Serentak 2024

×

KPU Pesisir Selatan Tetapkan 1042 TPS untuk Pilkada Serentak 2024

Sebarkan artikel ini

PESISIR SELATAN, JAYA POS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) menetapkan sebanyak 1042 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada 27 November 2024. Jumlah ini tersebar di 182 nagari pada 15 kecamatan di Pessel Provinsi Sumatera Barat.

Dede Desmana, Komisioner KPU Pessel dari Divisi Perencanaan Data dan Informasi, mengungkapkan bahwa penetapan jumlah TPS tersebut mengacu pada PKPU Nomor 7 Tahun 2024, pasal 10 ayat 2, yang menyatakan bahwa satu TPS maksimal melayani 600 pemilih tanpa menggabungkan desa/nagari atau kelurahan. Pengurangan jumlah TPS dari 1640 pada Pemilu Legislatif dan Pilpres 14 Februari 2024 lalu menjadi 1042 ini dilakukan untuk menjaga kelancaran proses pemungutan suara.

Penambahan satu TPS di Nagari Kapuah, Kecamatan Koto XI Tarusan, menjadi salah satu perubahan dalam jumlah TPS awal yang direncanakan. Penambahan ini dilakukan setelah hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) menunjukkan adanya 850 pemilih di TPS 1, sehingga diperlukan TPS tambahan agar tidak melebihi kapasitas maksimal.

Pada Pilkada 2020 lalu, jumlah TPS di Pessel sebanyak 1100 TPS dengan maksimal 500 pemilih per TPS karena kondisi pandemi Covid-19. Pada Pileg dan Pilpres terakhir, jumlah TPS meningkat menjadi 1640 dengan maksimal 300 pemilih per TPS. Kini, dengan aturan baru, jumlah TPS menjadi 1042 dengan maksimal 600 pemilih per TPS untuk Pilkada serentak mendatang.

Laporan ini menegaskan kesiapan KPU Pessel dalam menyelenggarakan Pilkada dengan jumlah TPS yang telah disesuaikan, guna memastikan proses demokrasi berjalan lancar dan efisien.(BsC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *