SOLOK SELATAN, JAYA POS – Saat-saat genting sekali pesta demokrasi pemelihan kepala daerah (Pilkada) Serentak, pemilihan Kepala Daerah Bupati wakil Bupati, Wali Kota Wakil Wali Kota, Gubernur Dan Wakil Gubernur, Agenda nasional pemerintah Pemilihan pemimpin kepala daerah ini sudah diketahui warga dan masyarakat dimana mana. Jum’at 08/11/2024.
KPU Solok Selatan, dipimpin oleh PLh Elvia Roza, S.pd.dan menghadirkan Nara sumber dari Kejaksaan Negeri Solok Selatan DATUN Hamiko SH MH.
Laksanakan Agenda Netralitas
Hamiko , mengatakan bahwa dalam masa proses pilkada kabupaten Solok Selatan ini ditujukan langsung kepada seluruh ASN tanpa terkecuali.
Tidak diperbolehkan mengikut sertakan dirinya dalam kegiatan sosialisasi atau kompanye salah satu pasangan calon atau kandidat, juga terlibat sebagai propaganda provokator, disamping melanggar tupoksi ASN pasal 53 juga akan mengakibatkan tingginya potensi kerusuhan ditengah tengah masyarakat , yang seharusnya hanya berdiam diri.
Lanjutnya, dia sangat menegaskan sekali bahwa disamping pelanggaran sangsi ASN ,juga akan ditindak dengan sangsi pidana bagi siapapun oknum yang berbuat, ujar Miko. ( EA)