BeritaHeadlineHukum & Kriminal

Polres Solok Selatan Berkomitmen Tindak Tambang Ilegal di Sungai Panuah Abai

127
×

Polres Solok Selatan Berkomitmen Tindak Tambang Ilegal di Sungai Panuah Abai

Sebarkan artikel ini
Lokasi Tambang ilegal di Kecamatan Sangir Batang Hari ( SBH) Solok- Selatan.

SOLOK SELATAN, JAYA POS – Polres Solok Selatan kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam memberantas aktivitas tambang emas ilegal yang merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat. Melalui Satgas Anti Illegal Mining, jajaran Polsek Sangir Batang Hari melaksanakan patroli intensif di kawasan Jorong Sungai Panuah, Nagari Abai, Kecamatan Sangir Batang Hari, yang diduga menjadi lokasi aktivitas penambangan tanpa izin.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Sangir Batang Hari, Iptu Hengki Ferdian, dengan melibatkan sejumlah personel yang telah dibekali surat perintah resmi dan administrasi lengkap sesuai prosedur hukum. Tim memasang spanduk larangan di titik-titik rawan serta membentangkan garis polisi (police line) sebagai penanda bahwa area tersebut kini dalam pengawasan ketat.

Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K., menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menindak tegas para pelaku tambang ilegal.

“Kami tidak akan berhenti. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menjaga lingkungan hidup dan masa depan masyarakat Solok Selatan. Penambangan tanpa izin selain melanggar hukum juga berpotensi menimbulkan bencana dan konflik sosial,” tegas AKBP Faisal.

Dalam keterangannya, AKBP Faisal juga menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya bersifat represif, namun juga mengedepankan aspek preventif dan edukatif kepada masyarakat agar tidak tergiur oleh keuntungan sesaat dari praktik ilegal.

Polres Solok Selatan kembali mengingatkan bahwa aktivitas penambangan tanpa izin resmi merupakan tindak pidana serius. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku penambangan ilegal dapat dijatuhi hukuman:

Pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp100 miliar.

Dengan ancaman hukuman yang berat, masyarakat diimbau untuk menjauhi kegiatan tambang ilegal serta melaporkan kepada aparat jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Kapolsek Iptu Hengki Ferdian dalam pernyataannya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta menjaga kelestarian alam:

“Kami berharap peran aktif dari tokoh masyarakat, ninik mamak, serta warga Nagari Abai dan sekitarnya untuk melindungi wilayahnya dari kerusakan lingkungan. Ini bukan semata tugas polisi, tapi tanggung jawab kita bersama.”

Langkah tegas ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada ruang bagi aktivitas ilegal di wilayah hukum Polres Solok Selatan. Dengan sinergi yang solid antara aparat dan masyarakat, diharapkan tercipta wilayah yang aman, lestari, dan bebas dari praktik tambang ilegal yang merugikan banyak pihak.

“Operasi ini adalah bagian dari konsistensi kami. Tidak akan ada toleransi bagi pelanggaran hukum, apalagi yang berdampak buruk pada lingkungan dan kehidupan masyarakat,” pungkas AKBP Faisal. (EA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *