SOLOK SELATAN, JAYA POS -Penyaluran bantuan beras dari program pemerintah pusat melalui Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), kembali dilaksanakan di seluruh wilayah Kabupaten Solok Selatan. Program ini ditujukan bagi masyarakat miskin dan keluarga yang berada di bawah garis kemiskinan. Distribusi dilakukan melalui 47 Wali Nagari yang tersebar di berbagai kecamatan.
Namun, penyaluran bantuan yang seharusnya menjadi solusi bagi masyarakat ekonomi lemah, justru menuai sorotan. Tim investigasi JAYA POS, usai meliput kegiatan di lokasi berbeda, menyempatkan diri meninjau proses distribusi bantuan di Wali Nagari Koto Baru, Kecamatan Sungai Pagu, pada Senin (25/08/2025).
Dari pantauan lapangan, muncul keluhan dari beberapa warga yang merasa nama mereka “digeser” atau dihapus dari daftar penerima bantuan. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa proses distribusi tahun ini tidak lagi melibatkan penyuluh pertanian seperti tahun-tahun sebelumnya, melainkan dialihkan ke tenaga Pendamping Sosial Masyarakat (PSM).
Wartawan JAYA POS kemudian melanjutkan investigasi ke kantor Wali Nagari Sako, Sungai Pagu. Saat tiba di lokasi, ruang tamu kantor tampak ramai dipenuhi warga penerima bantuan. Namun, Penjabat (PJ) Wali Nagari yang hendak dikonfirmasi disebut sedang sakit oleh staf sekretariat.
Tim kemudian menemui petugas penyalur bantuan di lokasi. Ketika diminta keterangan, petugas perempuan yang mengaku bernama Dewi Astuti, menyebut bahwa ia merupakan tenaga PSM dari Kecamatan Sungai Pagu, wilayah rayon Nagari Sako.
“Jumlah penerima di Nagari Sako sebanyak 89 warga, dengan total beras yang disalurkan 178 karung,” jelas Dewi. Ia juga menyebut proses pendataan dilakukan pada bulan Juni dan Juli 2025.
Namun ketika ditanya mengenai perubahan data dan permintaan dokumentasi sebagai bahan verifikasi, Dewi justru menolak memberikan informasi lebih lanjut. Bahkan ketika ditanya mengenai keterbukaan data publik, ia terlihat enggan memberikan keterangan lebih jauh. Padahal, Tim JAYA POS telah memperkenalkan diri secara resmi dengan atribut media lengkap.
Sikap tertutup tersebut memunculkan dugaan adanya ketidakterbukaan informasi, yang dapat melanggar Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Beberapa warga yang hadir pun tampak saling berbisik dan enggan berkomentar lebih jauh.
Dikonfirmasi terpisah, Drs. OP Bismar, MM, tokoh masyarakat sekaligus pemerhati kebijakan publik di Solok Selatan, menanggapi hal ini dengan serius.
“Saya sudah mendengar keluhan dari warga terkait perubahan data penerima bantuan yang sekarang ditangani oleh tenaga PSM, menggantikan penyuluh pertanian. Meski demikian, jika memang harus ada perubahan, lakukanlah secara transparan dan demokratis. Jangan ada lagi praktik-praktik yang tidak adil, apalagi pasca pemilu sudah selesai. Pemerintah daerah, baik bupati maupun wakil bupati, harus bersikap tegas terhadap pihak-pihak yang diduga bermain atau mendiskriminasi masyarakat dalam bentuk apapun,” tegas Bismar.
Penyaluran bantuan semestinya menjadi harapan, bukan pemicu kekecewaan. Pemerintah wajib menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi secara terbuka dan adil.
(EA/JAYA POS)












