LANGKAT, JAYA POS – Rasa kecewa dan ketidakberdayaan tampak dari wajah Juniver Simamora, warga Jalan Dolok Nauli, Desa Paluh Manis, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Ia datang ke Polres Langkat untuk melaporkan dugaan penganiayaan terhadap anaknya, JS, yang hingga kini masih menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka serius di bagian vitalnya.
Laporan tersebut teregister dengan nomor STTLP/B/698/X/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumatera Utara, tertanggal 21 Oktober 2025, dan diterima oleh KA SPKT Resor Langkat Pamapta II.
“Saya akan terus berjuang demi keadilan untuk keluarga kami yang sederhana dan awam terhadap hukum,” ujar Juniver dengan nada tegas namun getir.
Kronologi Kejadian
Menurut penuturan Juniver, peristiwa itu terjadi pada 2 Oktober 2025 saat dirinya sedang bekerja di sawah untuk memanen padi. Ia baru mengetahui kejadian tersebut setelah putranya JS, yang masih duduk di bangku sekolah, mengeluh kesakitan di rumah.
JS mengaku kepada ayahnya bahwa ia dilempar oleh tetangganya sendiri, berinisial AS (33 tahun), menggunakan sandal. Lemparan pertama mengenai punggung, sedangkan lemparan kedua — yang diduga dilakukan dengan keras — mengenai alat vital korban.
Akibat kejadian itu, JS langsung menjerit kesakitan dan pulang ke rumah dalam kondisi lemas. Melihat anaknya kesakitan, Juniver sempat membawanya ke tukang urut, namun rasa nyeri justru semakin parah hingga JS dilarikan ke RS Mahkota Bidadari, Gebang.
“Awalnya kami kira hanya memar biasa. Tapi malamnya anak saya terus menangis kesakitan, sampai akhirnya harus dirawat di rumah sakit,” tutur Juniver.
Karena kondisinya tak kunjung membaik, JS kemudian dirujuk ke salah satu rumah sakit di Medan untuk penanganan lebih lanjut. Hingga berita ini diturunkan, korban masih dirawat intensif dan belum dapat bersekolah sejak awal Oktober.
Keluarga Minta Keadilan dan Transparansi
Keluarga Simamora kini berharap besar kepada pihak Kepolisian Resor Langkat agar segera memproses laporan mereka secara transparan dan profesional. Mereka juga menuntut agar pelaku dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku, termasuk pemberian kompensasi (restitusi) atas penderitaan yang dialami korban.
“Kami mohon agar kasus ini jangan dianggap sepele. Anak saya sampai sekarang belum bisa sekolah karena luka yang dialaminya. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan,” tegas Juniver.
Kasus ini menyoroti persoalan serius tentang perlindungan anak dan penegakan hukum di daerah pedesaan, di mana banyak warga yang tidak memahami prosedur hukum dan sering kali merasa tidak berdaya menghadapi kasus kekerasan.
Pihak redaksi JAPAOS.CO akan terus memantau perkembangan laporan ini dan meminta tanggapan dari Kapolres Langkat mengenai proses penanganannya, untuk memastikan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan dan keadilan benar-benar ditegakkan.
(AN)












