BeritaHeadline

Ketua Bidang Advokasi PWI Pusat Menyayangkan Dugaan Penghalangan Wartawan Saat Peliputan

26
×

Ketua Bidang Advokasi PWI Pusat Menyayangkan Dugaan Penghalangan Wartawan Saat Peliputan

Sebarkan artikel ini
Anrico Pasaribu, ST, SH saat bersama dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

KLAMBIR V KEBUN, JAYA POS – Insiden yang dinilai menghambat kerja jurnalistik kembali dialami seorang wartawan saat menjalankan tugas peliputan di Desa Klambir V Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (9/1/2026).

Peristiwa tersebut terjadi ketika wartawan Jaya Pos menghadiri sebuah kegiatan di desa setempat atas undangan Penjabat (Pj) Kepala Desa Klambir Lima. Undangan tersebut disampaikan sebelumnya melalui pesan singkat WhatsApp sebagai bagian dari kegiatan peliputan jurnalistik.

Namun, setibanya di lokasi acara, wartawan tersebut mengaku mendapat larangan untuk masuk dan melakukan peliputan dari seorang anggota Polri yang bertugas sehari-hari Bhabinkamtibmas di Desa Klambir V Kebun, Kecamatan Hamparan Perak , berinisial Aiptu Gordon H.

Menurut keterangan wartawan Jaya Pos berinisial HL, anggota Polri tersebut mempertanyakan kehadirannya di lokasi acara.

“Yang bersangkutan bertanya, ‘Anda ngapain ke sini dan untuk apa?’ Saya menjelaskan bahwa saya diundang oleh Pj Kepala Desa melalui WhatsApp untuk melakukan peliputan. Namun, meskipun sudah dijelaskan, saya tetap dilarang masuk untuk meliput kegiatan tersebut,” ujar HL kepada redaksi.

HL menambahkan bahwa larangan tersebut membuatnya tidak dapat menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana mestinya, meskipun telah menunjukkan itikad baik dan menjelaskan tujuan kehadirannya.

Menanggapi kejadian itu, Ketua Bidang Advokasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Anrico Pasaribu, ST, SH, yang juga Wakil Pemimpin Redaksi Harian Jaya Pos menyampaikan keprihatinan dan penyesalannya atas dugaan sikap arogansi yang dilakukan oleh oknum aparat tersebut.

Menurut Anrico, tindakan yang berpotensi menghalangi kerja jurnalistik merupakan persoalan serius karena pers memiliki fungsi penting dalam menyampaikan informasi kepada publik.

“Kami sangat menyayangkan adanya dugaan penghalangan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Jika benar terjadi, hal ini tentu bertentangan dengan semangat demokrasi dan kebebasan pers yang dijamin undang-undang,” kata Anrico.

Ia menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), ditegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalangi, menghambat, atau mencegah pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Anrico menekankan bahwa ketentuan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengkriminalisasi aparat, melainkan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi insan pers agar dapat bekerja secara profesional dan independen di lapangan.

Lebih lanjut, ia berharap agar pimpinan di institusi terkait dapat melakukan evaluasi serta pembinaan terhadap anggotanya, apabila terbukti terjadi pelanggaran prosedur atau etika dalam bertugas.

“Kami berharap ada langkah pembinaan atau tindakan disipliner dari atasan yang bersangkutan, sehingga kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. Sinergi antara Polri dan insan pers sangat penting demi kepentingan publik,” ujarnya.

Anrico juga mengingatkan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang sebelumnya menekankan pentingnya kerja sama antara Polri dan media. Hal tersebut disampaikan Kapolri dalam acara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sekaligus Kick Off menuju Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang digelar di Alun-Alun Kota Serang, Banten, pada Minggu (30/11/2025).

Dalam kesempatan itu, Kapolri menegaskan bahwa pers merupakan mitra strategis Polri dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, serta penyampaian informasi yang benar kepada masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi Jaya Pos masih berupaya meminta klarifikasi resmi dari Polsek Hamparan Perak maupun Polres Pelabuhan Belawan terkait peristiwa tersebut. Namun, belum ada keterangan resmi yang disampaikan oleh pihak kepolisian mengenai dugaan penghalangan terhadap wartawan tersebut.

Redaksi menegaskan bahwa berita ini disusun berdasarkan keterangan yang diterima dan akan terus membuka ruang hak jawab serta klarifikasi dari semua pihak sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *