JAKARTA, JAYA POS – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan pentingnya segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat sebagai bentuk pengakuan negara terhadap eksistensi masyarakat adat di Indonesia.
Menurut Bob Hasan, masyarakat adat merupakan entitas yang telah ada jauh sebelum terbentuknya negara, dengan sistem nilai, karakter, dan batas-batas wilayah yang jelas.
“Masyarakat adat ini tentang eksistensi masyarakat yang sejak dulu sudah hidup dengan peradabannya sendiri, dengan karakter dan batasannya. Itulah yang disebut masyarakat adat,” ujar Bob usai pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Akademisi dari Universitas Andalas, Padang, berbagai elemen Masyarakat adat lainnya di Padang, Sumbar, Rabu (6/5)
Ia menambahkan, amanat konstitusi tidak hanya menyinggung pengakuan terhadap masyarakat hukum adat, tetapi juga menekankan pentingnya demokrasi ekonomi. “Demokrasi ekonomi adalah kedaulatan. Artinya, ekonomi berada di tangan rakyat. Untuk itu diperlukan fondasi hukum yang kuat tanpa adanya kekosongan,” jelasnya.
Bob Hasan mengakui hingga saat ini masih terdapat kekosongan hukum terkait pengaturan masyarakat adat dalam level undang-undang. Hal inilah yang menjadi urgensi utama pembahasan RUU tersebut. “Ada kekosongan hukum yang belum terpenuhi, yaitu tentang masyarakat adat itu sendiri yang setingkat undang-undang,” tegasnya.
Terkait lamanya pembahasan RUU ini, ia menilai faktor politik hukum menjadi tantangan utama. Menurutnya, keberhasilan suatu undang-undang sangat dipengaruhi oleh kepemimpinan dan political will. “Kalau kita bicara politik, tidak terlepas dari kepemimpinan. Regenerasi kepemimpinan sangat menentukan tercapai atau tidaknya sebuah undang-undang,” katanya.
Selain itu, tantangan lain adalah memastikan agar RUU Masyarakat Hukum Adat tidak bertentangan dengan hukum positif yang berlaku. “Kendala terberat adalah bagaimana agar RUU ini tidak menyentuh atau bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum positif,” tambahnya.
Sementara itu, Anggota Baleg DPR RI, Sadiq Pasadigoe, menilai penerapan hukum adat di Sumatera Barat relatif tidak menghadapi banyak kendala dibandingkan daerah lain. Hal ini karena nilai-nilai adat telah mengakar kuat dalam kehidupan masyarakat Minangkabau.
“Di Sumatera Barat, sejak nenek moyang, hukum adat sudah berlaku. Tantangannya tidak sebanyak daerah lain,” ujarnya.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa dinamika perkembangan zaman dan pertumbuhan penduduk memunculkan tantangan baru yang perlu diantisipasi. “Bumi ini tidak bertambah luas, tetapi manusia semakin banyak. Tentu akan muncul berbagai problem yang perlu diselesaikan, dan di situlah peran hukum adat,” jelasnya.
Sadiq juga menegaskan bahwa hukum adat tidak bertentangan dengan hukum negara. “Tidak, hukum adat tidak bertentangan dengan hukum negara,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu hadir juga Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Dolli Kurnia Tanjung, serta beberapa anggota Baleg DPR RI lainnya seperti Mulyadi, Jamaluddin Malik, Eva Monalisa, Pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat diharapkan dapat segera mencapai titik terang, sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak masyarakat adat di tengah arus modernisasi dan pembangunan nasional.
Dalam rangka mendapatkan masukan secara lebih komprehensif dari seluruh komponen (pemangku kepentingan) terhadap RUU tentang Masyarakat Adat, maka Badan Legislasi DPR juga mengundang Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, perwakilan dari Bappenas, serta akademisi dari Universitas Andalas, Padangm seperti Guru Besar di Bidang Hukum Korporasi pada Fakutas Hukum Universitas Andalas, Prof. Dr Busyra Azheri, S.H., M.Hum, Guru Besar Hukum Agraria dan Direktur Pusat Kajian Hukum Agraria dan Adat (PAgA) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Kurnia Warman, Antropologi Sosial Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politk Universitas Andalas, Dr. Dra. Sri Setiawati, M.Si.
Tidak lupa, Baleg DPR RI Juga mengundang berbagai elemen Masyarakat adat lainnya, diantaranya, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Provinsi Sumatera Barat, Mevriza, dan Rifai YCMM sebagai Ketua Umum Yayasan Citra Mandiri Mentawai, serta beberapa pemangku kepentingan lainnya. (Ayu)












