Pemilik Tanah Mengaku Tak Pernah Menjual, Dokumen Kuasa Jual Dipersoalkan dan Surat Kehilangan Dipertanyakan
PANGKAL PINANG, JAYA POS – Persoalan pertanahan kembali mencuat di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kali ini, kepemilikan tanah seluas sekitar 10.000 meter persegi milik Achmad Ristanto di kawasan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, dipersoalkan setelah sebagian bidang tanah tersebut disebut masuk dalam Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Cahaya Indah Abadisakti (CIA).
Yang membuat persoalan ini semakin serius, Ristanto mengaku tidak pernah menjual, mengalihkan, ataupun memberikan kuasa kepada siapa pun untuk menjual tanah miliknya.
Tanah tersebut tercatat dalam Surat Keterangan Hak Usaha Atas Tanah Nomor 19/KD/1984, yang ditandatangani Lurah Air Itam A. Johan dan Camat Pangkalan Baru, Drs. Eddy Muchtar.
Ristanto baru mengetahui adanya persoalan setelah dirinya melakukan pengecekan ke kantor pertanahan dalam rangka mengurus sertifikat atas tanah tersebut. Dari pengecekan itu, diketahui telah terbit HGB atas nama PT CIA yang diduga mencakup bidang tanah miliknya.
“Saya tidak pernah menjual tanah itu kepada siapa pun,” tegas Ristanto.
Persoalan kemudian berkembang ketika dalam pemeriksaan lapangan, perwakilan PT CIA menunjukkan dokumen berupa surat kuasa jual yang disebut berasal dari Ristanto dan diberikan kepada seseorang bernama Hermansyah.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Ristanto memberikan kuasa kepada Hermansyah untuk menjual tanah sekaligus menerima hasil penjualannya.
Namun, Ristanto membantah pernah membuat ataupun menandatangani surat kuasa tersebut.
Bahkan, menurut Ristanto, tanda tangan yang terdapat dalam dokumen tersebut tidak sama dengan tanda tangannya.
“Saya tidak merasa pernah membuat surat kuasa jual kepada Hermansyah. Kalau memang saya memberikan kuasa jual, tentu saya menyerahkan dokumen tanah kepada yang bersangkutan. Lalu mengapa harus dibuat surat kehilangan di kepolisian?” ujar Ristanto dengan nada kecewa.
Keterangan tersebut menjadi salah satu titik penting yang perlu diuji secara hukum, khususnya mengenai keaslian tanda tangan, proses pembuatan dokumen, siapa yang membuat, siapa yang menggunakan, serta untuk kepentingan apa dokumen tersebut digunakan.
Kejanggalan lain muncul terkait adanya surat kehilangan dokumen tanah yang dibuat Hermansyah di kepolisian.
Dokumen tersebut pada pokoknya menerangkan bahwa surat tanah milik Ristanto telah hilang.
Padahal, Ristanto menyatakan dokumen asli tanah masih berada dalam penguasaannya dan kemudian diperlihatkan langsung kepada pihak PT CIA.

Jika seluruh keterangan tersebut benar, maka muncul pertanyaan mendasar: mengapa surat kehilangan diterbitkan apabila dokumen asli tanah ternyata masih dikuasai pemilik yang tercatat?
Pertanyaan tersebut penting dijawab oleh seluruh pihak yang terkait dengan proses penerbitan dokumen hingga terbitnya HGB.
Persoalan tersebut sebelumnya telah dilaporkan Ristanto kepada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.
Kejari Pangkalpinang melalui Kasi Intel, Anjas, kemudian melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, termasuk BPN dan PT CIA.
Pemeriksaan lapangan dilakukan pada Rabu-Kamis, 19-20 Agustus 2026, dengan menghadirkan perwakilan PT CIA, BPN, Ristanto dan pihak kejaksaan.
Dalam pemeriksaan tersebut, persoalan luas dan dasar penerbitan HGB menjadi salah satu hal yang dipertanyakan.
Menurut keterangan yang disampaikan dalam pemeriksaan lapangan, sekitar 5.000 meter persegi tanah Ristanto disebut telah masuk dalam HGB PT CIA.
Namun, ketika perwakilan PT CIA bernama Eko diminta menunjukkan dokumen HGB atas bidang seluas 5.000 meter persegi tersebut, dokumen yang dimaksud disebut tidak dapat ditunjukkan.
Eko kemudian menyampaikan bahwa untuk bagian tanah lainnya, dasar penerbitan HGB berasal dari surat keterangan kecamatan dan kelurahan.
Pernyataan tersebut kembali dipertanyakan karena dokumen yang disebut sebagai dasar penerbitan HGB juga belum dapat diperlihatkan dalam pemeriksaan lapangan.
Kejanggalan semakin mengemuka ketika BPN meminta penjelasan mengenai titik batas dan ukuran bidang tanah yang disebut sebagai GS 2.
Menurut keterangan dalam pemeriksaan lapangan, GS 2 yang ditunjukkan ternyata memiliki luas sekitar 12 hektare dan telah menjadi bagian dari HGB.
Padahal, Ristanto mengaku memiliki GS 1 atau surat ukur atas tanah seluas 10.000 meter persegi.
Dalam peta bidang yang diperlihatkan, bidang tanah Ristanto disebut berada di dalam hamparan tanah seluas 12 hektare yang telah memperoleh HGB tersebut.
Jika benar demikian, persoalannya bukan lagi sekadar sengketa batas tanah, melainkan menyangkut bagaimana sebuah bidang tanah yang diklaim masih dimiliki warga dapat masuk ke dalam bidang HGB perusahaan tanpa adanya proses pelepasan atau ganti rugi yang diakui pemilik tanah.
Inilah yang menjadi pertanyaan besar yang harus dijawab secara transparan oleh BPN maupun PT CIA.
Direktur Eksekutif Government Against Corruption & Discrimination (GAC&D), Andar Situmorang, SH, MH, menilai persoalan tersebut perlu diusut secara menyeluruh dan tidak berhenti pada sengketa kepemilikan antara warga dengan perusahaan.
Menurut Andar, aparat penegak hukum perlu memeriksa seluruh rantai proses, mulai dari dokumen dasar, surat kuasa jual, surat kehilangan, proses pengukuran, peta bidang, hingga proses penerbitan HGB.
“Kalau benar PT CIA membeli tanah melalui kuasa jual dari Ristanto, harus bisa dibuktikan dengan dokumen yang sah. Jangan sampai dokumen yang dipersoalkan justru menjadi dasar untuk menerbitkan hak atas tanah,” kata Andar.
Ia juga mempertanyakan proses penerbitan HGB seluas 12 hektare apabila di dalam hamparan tersebut terdapat bidang tanah yang menurut pemiliknya belum pernah dialihkan.
“BPN harus menjelaskan bagaimana proses verifikasi data yuridis dan data fisik dilakukan sebelum HGB diterbitkan. Kalau memang ada tanah masyarakat yang belum dilepaskan haknya tetapi masuk dalam HGB, siapa yang bertanggung jawab?” tegasnya.
Andar juga meminta BPN tidak hanya memeriksa bidang tanah milik Ristanto.
Pasalnya, berdasarkan peta bidang tahun 1984 yang diperlihatkan, terdapat sekitar 13 pemegang Hak Usaha Atas Tanah dengan luas berbeda-beda. Ada yang memiliki sekitar 9.000 meter persegi, 10.000 meter persegi hingga lebih dari 10.000 meter persegi.
Menurut Andar, kondisi tersebut perlu diverifikasi satu per satu untuk memastikan apakah seluruh bidang telah mengalami proses pelepasan hak dan ganti rugi secara sah sebelum masuk dalam hamparan HGB PT CIA.
“Jangan sampai persoalan yang dialami Ristanto juga terjadi pada pemegang hak lainnya. BPN harus membuka dan memeriksa dokumen dasarnya secara transparan,” ujarnya.
Ia menegaskan akan mengawal persoalan tersebut agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang secara administratif mereka kuasai.
Berpotensi Masuk Ranah Pidana Jika Pemalsuan Terbukti
Secara hukum, dugaan pemalsuan dokumen tidak dapat dianggap sebagai persoalan administratif semata.
Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur mengenai pemalsuan surat. Orang yang membuat surat secara tidak benar atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak atau menjadi bukti suatu perbuatan, dengan maksud menggunakan surat tersebut seolah-olah benar dan penggunaannya dapat menimbulkan kerugian, dapat dipidana paling lama 6 tahun. Ketentuan yang sama juga berlaku bagi pihak yang menggunakan surat palsu seolah-olah benar.
Lebih spesifik lagi, Pasal 392 UU No. 1 Tahun 2023 mengatur pemalsuan terhadap surat keterangan mengenai hak atas tanah. Ancaman pidananya mencapai 8 tahun penjara, termasuk terhadap pihak yang menggunakan surat tersebut apabila dapat menimbulkan kerugian.
Sementara apabila rangkaian perbuatan tersebut terbukti memenuhi unsur memperoleh keuntungan secara melawan hukum melalui tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, Pasal 492 KUHP juga mengatur tindak pidana penipuan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun.
Untuk dugaan penguasaan atau transaksi atas tanah yang ternyata terdapat hak pihak lain, penerapan pasal pidana harus tetap melihat konstruksi faktanya. Salah satu ketentuan yang relevan adalah Pasal 502 KUHP, yang mengatur perbuatan tertentu terkait menjual, menukar, membebani, menjaminkan atau menyewakan tanah ketika terdapat pihak lain yang berhak atau turut berhak. Ancaman pidananya paling lama 5 tahun.
Namun demikian, penentuan pasal dan pihak yang bertanggung jawab merupakan kewenangan penyidik dan pengadilan setelah seluruh alat bukti diperiksa.
Sementara itu, kuasa hukum Ristanto, Mr. Lim, menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Mabes Polri, khususnya terkait dugaan praktik mafia tanah.

Pihaknya berharap aparat penegak hukum memanggil pihak-pihak yang terkait dengan penerbitan HGB, termasuk BPN dan manajemen PT CIA, guna mengungkap secara terang proses munculnya HGB yang dipersoalkan tersebut.
Di sisi lain, setelah pemeriksaan lapangan, pemilik PT CIA, Welly, disebut mengundang Ristanto ke kantor perusahaan untuk mencari penyelesaian secara win-win solution.
Dalam pertemuan tersebut, Ristanto kembali memperlihatkan dokumen asli tanah kepada Welly dan menyampaikan bahwa tanah tersebut belum pernah dialihkan kepada pihak lain.
Namun, hingga pertemuan tersebut berakhir, belum tercapai kesepakatan mengenai penyelesaian persoalan tanah yang disengketakan.
Kini publik menunggu jawaban BPN dan PT CIA: bagaimana proses HGB seluas 12 hektare itu diterbitkan, apa dasar yuridisnya, siapa yang menyerahkan dokumen tanah, siapa yang melakukan verifikasi, dan bagaimana tanah yang diklaim belum pernah dijual oleh pemiliknya bisa masuk ke dalam bidang HGB perusahaan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab secara terbuka agar persoalan tidak berkembang menjadi dugaan praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat.***
Editor : D2












