BeritaHeadline

Didit Wijayanto Wijaya Raih Gelar Doktor ke-34 Program Ilmu Hukum UTA’45 Jakarta

×

Didit Wijayanto Wijaya Raih Gelar Doktor ke-34 Program Ilmu Hukum UTA’45 Jakarta

Sebarkan artikel ini
Didit Wijayanto Wijaya, S.H., M.H., S.E., Ak., C.A., M.B.A (tengah) bersama keluarga dan Toni Limbong.SH Pemimpin Redaksi Harian Jaya Pos (kiri).

JAKARTA, JAYA POS – Universitas 17 Agustus 1945 (UTA’45) Jakarta kembali melahirkan doktor baru di bidang ilmu hukum. Dalam sidang terbuka promosi doktor yang berlangsung khidmat di aula lantai 8 gedung kampus, Jl. Sunter Permai Raya, Jakarta Utara, Senin (27/4/2026), Didit Wijayanto Wijaya, S.H., M.H., S.E., Ak., C.A., M.B.A., resmi dinyatakan lulus dan menyandang gelar doktor.

Rektor UTA’45 Jakarta, Diana Laila Ramatillah, dalam pengumumannya menegaskan bahwa Didit merupakan doktor ke-34 yang dilahirkan dari Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum UTA’45 Jakarta.

“Dengan ini diberitahukan, bahwa Saudara Didit Wijayanto Wijaya adalah Doktor ke-34 dari Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta,” ujar Rektor dalam sidang terbuka tersebut.

Didit Wijayanto Wijaya berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Praperadilan dan Negara Hukum Pancasila: Kajian Kritis Terhadap Perlindungan Hak Konstitusional Tersangka Dalam Sistem Peradilan Pidana Pasca KUHAP 2025” di hadapan tim penguji.

Sidang promosi tersebut dipimpin langsung oleh Rektor sebagai Ketua Tim Penguji, dengan anggota tim penguji yang terdiri dari para akademisi terkemuka, yakni Siti Nur Azizah, Tuti Widyaningrum, serta Dah Ersita Yustianti.

Adapun tim promotor terdiri dari Basuki Rekso Wibowo sebagai Promotor, serta Rio Cristiawan sebagai Ko-Promotor.

Dalam paparannya, Didit menegaskan bahwa konsep praperadilan dalam kerangka negara hukum Pancasila harus mampu memberikan perlindungan nyata terhadap hak konstitusional tersangka. Ia menyoroti pentingnya pemeriksaan yang tidak hanya cepat, tetapi juga adil, beralasan, dan berorientasi pada pemulihan hak.

Menurutnya, prinsip due process of law tidak boleh dikorbankan atas nama kecepatan prosedural. “Kecepatan tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi kedalaman kontrol. Justru karena praperadilan menyangkut kebebasan dan martabat manusia, maka pemeriksaan yang cepat harus tetap bermakna,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa dalam sistem peradilan pidana modern, kekuasaan negara harus selalu dapat diuji secara yudisial. Hal ini penting untuk menjamin adanya keseimbangan antara kewenangan negara dan perlindungan terhadap hak-hak individu.

Dalam rekomendasinya, Didit mengusulkan perlunya penyusunan pedoman implementasi yang lebih operasional di tingkat peradilan. Hal ini dimaksudkan agar desain prosedur cepat dalam KUHAP 2025 tidak hanya menjadi target administratif, tetapi benar-benar berfungsi sebagai instrumen perlindungan hak.

Ia menilai, perlu adanya penjelasan resmi maupun ketentuan teknis yang memperjelas batasan prosedural, sehingga tidak terjadi pergeseran yang berpotensi membatasi akses terhadap keadilan (access to justice).

Sidang terbuka tersebut turut dihadiri sejumlah tokoh dan praktisi hukum nasional yang juga merupakan kolega serta klien promovendus, di antaranya Roy Suryo, Refly Harun, dan Roy Marthen.

Kehadiran para tokoh tersebut menambah khidmat sekaligus menunjukkan jejaring profesional Didit di dunia hukum, baik sebagai akademisi maupun praktisi.

Selain dikenal sebagai praktisi hukum, Didit Wijayanto Wijaya juga aktif dalam berbagai forum ilmiah bersama akademisi lainnya. Keterlibatannya dalam diskursus akademik menunjukkan komitmennya dalam pengembangan ilmu hukum, khususnya terkait reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia.

Dengan diraihnya gelar doktor ini, Didit diharapkan dapat terus berkontribusi dalam penguatan sistem hukum nasional yang lebih berkeadilan, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta sejalan dengan nilai-nilai negara hukum Pancasila. (TON)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *