BINJAI, JAYA POS — Sejumlah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Marturia Binjai mempertanyakan penempatan dan penggunaan rumah dinas pendeta yang berada di lingkungan gereja tersebut.
Persoalan itu menjadi perhatian setelah sejumlah jemaat berkumpul di sekitar Gereja GKPI Marturia Binjai, Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Mereka membicarakan penggunaan rumah dinas yang dikaitkan dengan penempatan Pendeta James Bronson Hutabarat, S.Th., MM.
Wartawan Jaya Pos yang berada di lokasi kemudian meminta keterangan kepada jemaat terkait persoalan tersebut. Salah seorang penatua (emeritus), W. Panggabean, menyampaikan bahwa keberatan sebagian jemaat terutama berkaitan dengan dasar penempatan pendeta dan peruntukan rumah dinas.
Menurut W. Panggabean, jemaat mempertanyakan penempatan Pendeta James Bronson Hutabarat di rumah dinas GKPI Marturia karena berdasarkan surat keputusan pimpinan Sinode GKPI yang berkedudukan di Pematangsiantar, yang bersangkutan disebut telah dimutasikan dari Resort Rawang ke Resort Langkat dengan kedudukan di Tandam.
“Dasar keberatan kami adalah penempatan beliau di Resort Langkat dan berkedudukan di Tandam. Karena itu kami mempertanyakan penggunaan rumah dinas pendeta yang berada di GKPI Marturia,” ujar W. Panggabean kepada wartawan.
Peruntukan Rumah Dinas Dipersoalkan
Panggabean juga menyebut, berdasarkan informasi yang diterima pihak jemaat, Majelis GKPI Marturia pada 2025 telah mengambil keputusan terkait peruntukan rumah dinas tersebut.
Jemaat berpandangan bahwa rumah dinas tersebut selama ini diperuntukkan untuk menunjang kebutuhan pelayanan pendeta Resort Langkat. Karena itu, muncul pertanyaan mengenai dasar penggunaan rumah dinas apabila penempatan pendeta bersangkutan secara struktural disebut berkedudukan di Tandam.
Namun demikian, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan keberadaan seorang pendeta, melainkan menyangkut kesesuaian antara keputusan organisasi, penugasan pelayanan, serta peruntukan fasilitas gereja.
Di sisi lain, W. Panggabean menyampaikan bahwa Pendeta James Bronson Hutabarat juga disebut mendapat penugasan untuk melayani GKPI Jemaat Khusus Marturia Binjai.
Kondisi tersebut dinilai perlu diperjelas agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di tengah jemaat, khususnya mengenai hubungan antara penugasan pelayanan di GKPI Marturia dengan kedudukan pendeta dalam struktur Resort Langkat serta penggunaan rumah dinas.
Jemaat Minta Diselesaikan melalui Mekanisme Organisasi
Jemaat berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme dan aturan organisasi GKPI dengan mengacu pada surat keputusan pimpinan Sinode, keputusan Majelis GKPI Marturia, serta ketentuan mengenai penempatan pendeta dan penggunaan rumah dinas.
Menurut mereka, kejelasan dasar keputusan penting agar tidak terjadi polemik berkepanjangan dan hubungan pelayanan di lingkungan gereja tetap berjalan dengan baik.
Jaya Pos menegaskan bahwa informasi mengenai keberatan tersebut merupakan keterangan yang disampaikan pihak jemaat melalui penatua yang ditemui di lokasi. Keterangan tersebut belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran atau penyimpangan dalam penempatan maupun penggunaan rumah dinas.
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, Pendeta James Bronson Hutabarat dan pimpinan GKPI terkait perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi, termasuk mengenai dasar penugasan pelayanan di GKPI Marturia, kedudukan dalam Resort Langkat, serta dasar penggunaan rumah dinas tersebut.
Jaya Pos akan memberikan ruang pemberitaan secara proporsional apabila pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan menyampaikan klarifikasi atau penjelasan lebih lanjut.(Horas L)












