DELI SERDANG, JAYA POS – Proyek pembangunan jalan di Desa Tandam Hilir II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, yang menelan anggaran APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp1.563.916.000, kini menjadi sorotan. Pasalnya, tembok penahan jalan dilaporkan ambruk, sementara permukaan aspal terlihat bergelombang dan berlubang.
Kerusakan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai kualitas konstruksi, pelaksanaan pekerjaan, hingga efektivitas pengawasan proyek. Bagaimana mungkin proyek infrastruktur bernilai miliaran rupiah yang dikerjakan dalam rentang Juni hingga Oktober 2026 sudah memperlihatkan kerusakan?
Persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai kerusakan biasa. Sebab, setiap rupiah yang bersumber dari APBD merupakan uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan, baik dari sisi penggunaan anggaran maupun kualitas hasil pembangunan.
ANGGARAN RP1,56 MILIAR, HASIL PEKERJAAN JADI SOROTAN
Berdasarkan informasi yang dihimpun Jaya Pos, proyek tersebut dilaksanakan oleh PT Aspar Sarana Wesesa dengan nomor kontrak 000.3.2/7242.4 dan bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026.
Dengan nilai kontrak mencapai Rp1.563.916.000, masyarakat tentu berharap pembangunan jalan tersebut menghasilkan infrastruktur yang kokoh, aman, dan dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang.
Namun, kondisi tembok penahan yang dilaporkan ambruk serta permukaan aspal yang bergelombang dan berlubang justru menimbulkan tanda tanya besar.
Apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis? Apakah material dan metode konstruksi sudah memenuhi standar? Bagaimana proses pengendalian mutu selama pekerjaan berlangsung?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab melalui pemeriksaan teknis secara menyeluruh, bukan sekadar penjelasan normatif.
Jika ditemukan ketidaksesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan spesifikasi kontrak, pihak terkait harus diminta mempertanggungjawabkannya sesuai ketentuan yang berlaku.
FUNGSI PENGAWASAN UPT WILAYAH I DIPERTANYAKAN
Kerusakan proyek ini juga menyoroti fungsi pengawasan UPT Wilayah I. Pengawasan pekerjaan konstruksi bukan sekadar memantau aktivitas kontraktor, melainkan memastikan seluruh tahapan pekerjaan memenuhi persyaratan teknis, mulai dari kualitas material, metode pelaksanaan, volume pekerjaan, hingga hasil akhir.
Dalam informasi yang diterima Jaya Pos, seorang pegawai UPT Wilayah I yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut nama Roy Nanda Rahman Rangkuti dalam kaitannya dengan pengawasan pekerjaan tersebut.
Namun, jabatan, kedudukan, serta tanggung jawab yang bersangkutan dalam proyek ini masih perlu dikonfirmasi langsung kepada pihak UPT Wilayah I.
Jaya Pos menilai, persoalan ini perlu dijelaskan secara terbuka. Siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan? Apakah pemeriksaan mutu dilakukan secara berkala? Apakah kerusakan tersebut telah diketahui sebelum pekerjaan dinyatakan selesai?
Jangan sampai fungsi pengawasan hanya sebatas administrasi, sementara persoalan kualitas konstruksi baru menjadi perhatian setelah kerusakan terlihat di lapangan.
BUPATI ASRI LUDIN TAMBUNAN DAN KADIS PU DIMINTA BERTINDAK
Bupati Deli Serdang, H. Asri Ludin Tambunan, diminta memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut dengan memerintahkan pemeriksaan langsung terhadap proyek yang menggunakan anggaran daerah itu.
Demikian pula Kepala Dinas PU SDAMBMBK Deli Serdang, Parno, didesak segera menurunkan tim teknis untuk mengevaluasi kondisi fisik bangunan, khususnya tembok penahan jalan yang ambruk serta permukaan aspal yang bergelombang dan berlubang.
Pemeriksaan tidak cukup hanya dilakukan secara visual. Diperlukan evaluasi teknis terhadap struktur konstruksi, mutu material, ketebalan aspal, kondisi lapisan pondasi, sistem drainase, serta kesesuaian volume pekerjaan dengan dokumen kontrak.
Hasil pemeriksaan juga perlu dibuka kepada publik agar masyarakat mengetahui penyebab kerusakan dan langkah konkret pemerintah dalam menyelesaikannya.
Jika kerusakan terbukti disebabkan oleh pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, pemerintah harus mengambil tindakan kontraktual, termasuk memerintahkan perbaikan sesuai kewajiban penyedia jasa dan ketentuan yang berlaku.
APH PERLU TELAAH, JANGAN BIARKAN PERSOALAN BERLARUT
Aparat Penegak Hukum (APH), baik kepolisian maupun kejaksaan sesuai kewenangannya, juga diharapkan mencermati persoalan proyek tersebut apabila terdapat indikasi awal pelanggaran hukum.
Pemeriksaan dapat mencakup dokumen kontrak, spesifikasi teknis, laporan konsultan pengawas, hasil pengujian laboratorium, volume pekerjaan, berita acara pemeriksaan, hingga dokumen pembayaran.
Apabila ditemukan bukti adanya penyimpangan atau perbuatan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, penanganannya harus dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur.
Namun, perlu ditegaskan bahwa kerusakan fisik konstruksi tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana korupsi atau penyimpangan anggaran. Diperlukan pemeriksaan teknis, administrasi, dan hukum untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.
Justru karena itulah pemeriksaan menyeluruh diperlukan agar persoalan ini tidak berhenti pada saling lempar tanggung jawab.
KONTRAKTOR HARUS BERTANGGUNG JAWAB, UANG RAKYAT JANGAN DIABAIKAN
PT Aspar Sarana Wesesa sebagai pelaksana proyek perlu memberikan penjelasan mengenai kondisi hasil pekerjaannya. Pihak pengawas juga harus menjelaskan bagaimana pengendalian mutu dilakukan selama pelaksanaan proyek.
Sementara itu, Dinas PU SDAMBMBK berkewajiban memastikan apakah hasil pembangunan telah memenuhi spesifikasi dan persyaratan kontrak sebelum diterima oleh pemerintah daerah.
Jangan sampai proyek bernilai Rp1,56 miliar hanya dinyatakan selesai secara administratif, tetapi kondisi fisiknya justru menimbulkan persoalan.
Pembangunan infrastruktur bukan sekadar mengejar penyelesaian pekerjaan atau menghabiskan pagu anggaran. Yang jauh lebih penting adalah mutu, ketahanan, keselamatan, dan manfaatnya bagi masyarakat.
Jaya Pos memandang, kasus ini harus menjadi momentum evaluasi terhadap tata kelola proyek infrastruktur di Kabupaten Deli Serdang, khususnya dalam hal pengawasan dan pengendalian kualitas pekerjaan.
Hingga berita ini diterbitkan, penyebab pasti ambruknya tembok penahan dan kerusakan permukaan aspal belum dapat dipastikan karena masih memerlukan pemeriksaan teknis. Konfirmasi dari PT Aspar Sarana Wesesa, UPT Wilayah I, dan Dinas PU SDAMBMBK Deli Serdang masih diperlukan.
Anggaran Rp1,56 miliar harus menghasilkan pembangunan yang berkualitas. Jika ditemukan kelalaian atau pelanggaran, harus ada pertanggungjawaban sesuai aturan. Uang rakyat tidak boleh diperlakukan seolah-olah tanpa pengawasan. (Horas Limbong)












