DHARMASRAYA, JAYA POS — Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Himpunan Apresiasi Masyarakat Peduli Dharmasraya (HAMPD), Indra Kesuma Negara, MR, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat dalam menangani kasus-kasus terkait perambahan hutan kawasan. Pernyataan ini disampaikan kepada awak media harian Jaya Pos di Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, Sabtu (18/05/2024).
Indra Kesuma Negara menjelaskan bahwa HAMPD telah melaporkan sejumlah dugaan penyalahgunaan terkait kawasan hutan di Dharmasraya kepada Aspidsus Kejati Sumatera Barat, Hadiman, SH, MH. Laporan ini mendapat sambutan positif dari pihak Kejati.
“Kami sangat mengapresiasi sambutan dari Aspidsus Hadiman. Beliau menyambut hangat laporan kami dan menunjukkan dukungan penuh terhadap upaya kami dalam menjaga hutan di Dharmasraya,” ujar Indra.
Aspidsus Hadiman, SH, MH menyatakan bahwa Kejati Sumbar berkomitmen untuk bekerja sama dengan berbagai LSM dan NGO dalam menangani kasus perambahan hutan kawasa. “Kami sangat mendukung kerja sama ini dan siap membantu dengan memberikan informasi serta data yang dibutuhkan untuk menuntaskan masalah perambahan hutan kawasan tersebut,” ujar Hadiman kepada Indra.
Selain itu, Kejati Sumbar telah memulai investigasi terhadap dugaan kasus perambahan hutan kawasan di Solok Selatan. Indra berharap langkah serupa juga dilakukan di Kabupaten Dharmasraya, mengingat ada indikasi beberapa pengusaha melakukan perambahan hutan lindung secara diam-diam, mungkin melibatkan oknum di Pemerintah Kabupaten Dharmasraya.
“Kami berharap Kejati Sumbar juga menyelidiki dugaan perambahan hutan kawasan di Dharmasraya. Ini penting untuk menjaga kelestarian hutan dan mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut,” tambah Indra.
Dengan adanya kolaborasi antara LSM seperti HAMPD dan Kejati Sumbar, diharapkan penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan dapat lebih efektif dan memberikan efek jera bagi para pelaku.(BsC)