PESISIR SELATAN,JAYA POS – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesebelas kalinya secara berturut-turut atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023. Penghargaan ini diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia di kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Rabu 22 Mei 2024.
Opini WTP tersebut diterima oleh Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar, bersama Wakil Ketua DPRD, Aprial Habbas, didampingi Kepala BPKAD, Helen Hasmeita, serta sejumlah pejabat lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.
Bupati Rusma Yul Anwar menyatakan bahwa pencapaian ini merupakan hasil dari sinergitas yang baik antara semua pihak, termasuk DPRD. “Ya, kita berhasil mempertahankan Opini WTP ini. Kami mengapresiasi kinerja perangkat daerah yang telah dilakukan selama ini dengan baik,” ujarnya.
Bupati juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras dalam mengelola keuangan daerah, sehingga Kabupaten Pesisir Selatan dapat memperoleh predikat Opini WTP untuk kesebelas kalinya. “Alhamdulillah, kita mendapatkan predikat opini WTP yang kesebelas kali. Ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan beserta jajaran sangat serius bekerja, dan tentunya predikat ini harus kita pertahankan ke depannya,” harapnya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Aprial Habas, juga menyampaikan apresiasi kepada BPK RI dan para auditor yang telah bekerja secara profesional dan berpedoman pada peraturan yang berlaku dalam menjalankan tahapan pemeriksaan. “Kami berharap Pemkab Pesisir Selatan tetap konsisten mempertahankan opini ini dan terus serius mengelola keuangan daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kabupaten Pesisir Selatan, Helen Hasmeita, menjelaskan bahwa penghargaan ini adalah bukti keseriusan dan komitmen dalam pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual. “Hasil yang diraih ini menjadi bukti bahwa kita serius dan berkomitmen dalam pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual,” jelasnya.
Penghargaan ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Dengan penghargaan ini, Kabupaten Pesisir Selatan menunjukkan komitmen yang kuat dalam menjaga integritas dan profesionalisme dalam pengelolaan keuangan daerah.(BsC)