BeritaHeadline

Investasi Puluhan Triliun di Setokok Jadi Sorotan, Dugaan Pelanggaran Aturan TKA hingga Hak Pekerja Mencuat

×

Investasi Puluhan Triliun di Setokok Jadi Sorotan, Dugaan Pelanggaran Aturan TKA hingga Hak Pekerja Mencuat

Sebarkan artikel ini
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di kawasan Setokok, Kecamatan Galang, Kota Batam, Kepulauan Riau. (Foto/A1)

BATAM, JAYA POS – Proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di kawasan Setokok, Kecamatan Galang, Kota Batam, Kepulauan Riau, yang memiliki nilai investasi mencapai Rp46–48 triliun, kini menjadi sorotan. Di balik besarnya investasi tersebut, muncul dugaan pelanggaran terhadap ketentuan ketenagakerjaan, mulai dari keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) hingga belum terpenuhinya hak dasar pekerja lokal atas jaminan sosial.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan dan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, terdapat dugaan bahwa sejumlah TKA yang bekerja dalam proyek tersebut tidak seluruhnya menempati jabatan yang mensyaratkan keahlian khusus sebagaimana diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan. Informasi yang berkembang juga menyebutkan adanya pekerja asing yang diduga mengisi pekerjaan umum atau pekerjaan nonspesialis.

Apabila dugaan tersebut terbukti, maka kondisi itu berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur bahwa penggunaan TKA pada prinsipnya ditujukan untuk jabatan tertentu yang membutuhkan kompetensi atau keahlian khusus, serta harus memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku.

Selain persoalan TKA, muncul pula dugaan bahwa sebagian tenaga kerja lokal yang bekerja di proyek tersebut belum memperoleh perlindungan melalui program BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, kepesertaan jaminan sosial merupakan hak pekerja sekaligus kewajiban pemberi kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Salah seorang pekerja lokal inisial P yang tidak mau disebutkan namanya saat ditemui awak media mengaku belum memperoleh perlindungan jaminan sosial sejak bekerja di proyek tersebut.

“Saya kerja di sini tidak mendapatkan atau memiliki jaminan keselamatan, seperti BPJS Kesehatan maupun Jamsostek,” ujarnya Rabu (29/7/2026)

Pernyataan tersebut masih berupa pengakuan narasumber dan belum memperoleh tanggapan resmi dari pihak perusahaan.

Pekerja tersebut juga mengaku melihat banyak TKA bekerja di berbagai bidang pekerjaan.

“TKA dari Tiongkok jumlahnya sangat banyak dan tinggal di mes perusahaan. Mulai dari tukang sapu, tukang ikat besi (helper), sampai tenaga ahlinya,” katanya.

Pernyataan tersebut juga masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari instansi berwenang, termasuk Dinas Tenaga Kerja dan Kantor Imigrasi.

Proyek Strategis Bernilai Puluhan Triliun

Proyek pembangkit listrik yang berada di kawasan Barelang tersebut merupakan salah satu proyek infrastruktur energi berskala besar. Berdasarkan berbagai sumber, proyek ini dirancang memiliki kapasitas sekitar 2 Gigawatt (GW) untuk PLTU dan 400 Megawatt (MW) untuk PLTS.

Pembangunan direncanakan berlangsung dalam dua tahap dengan estimasi investasi mencapai Rp46 hingga Rp48 triliun atau sekitar US$1,5 miliar. Proyek tersebut digagas oleh PT Batamindo Investment Cakrawala (BIC) yang merupakan anak perusahaan Gallant Venture Ltd.

Besarnya nilai investasi membuat proyek ini menjadi perhatian publik. Karena itu, aspek kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan, penggunaan TKA, keselamatan kerja, hingga perlindungan hak-hak pekerja dinilai harus diawasi secara ketat agar manfaat investasi tidak mengabaikan kepentingan tenaga kerja Indonesia.

Akses Peliputan Dibatasi

Dalam upaya melakukan verifikasi, awak media mendatangi lokasi proyek pada Jumat (24/7/2026). Namun, petugas keamanan membatasi akses peliputan dan mengarahkan wartawan agar menyampaikan pertanyaan kepada pihak manajemen Batamindo di Muka Kuning maupun instansi terkait.

“Silakan ke kantor Batamindo, Pak. Dan soal TKA itu kewenangan Imigrasi,” kata salah seorang petugas keamanan.

Selain membatasi akses, petugas juga melarang pengambilan gambar di sekitar pintu masuk proyek dan meminta dokumentasi yang sempat direkam untuk dihapus.

Pembatasan terhadap aktivitas jurnalistik di area luar proyek tersebut menjadi perhatian tersendiri, mengingat media memiliki fungsi melakukan kontrol sosial dan menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat. Di sisi lain, perusahaan juga memiliki hak untuk menerapkan prosedur keamanan di kawasan operasionalnya. Karena itu, komunikasi yang terbuka antara perusahaan dan media dinilai penting agar informasi yang beredar dapat diverifikasi secara objektif.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh klarifikasi resmi dari PT Batamindo Investment Cakrawala, Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Kantor Imigrasi Batam, serta BPJS Ketenagakerjaan terkait dugaan penggunaan TKA, kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan, dan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja lokal. (A1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *