DHARMASRAYA, JAYA POS – Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Keadilan Pemerintah (LP.KPK) Komda Sumbar, Zulhakim, CF LE telah melayangkan surat somasi kepada Kepala Sekolah SMKN 1 Koto Baru Kabupaten Dharmasraya, Gustina, terkait dugaan pelanggaran serius. Surat bernomor 0873/UM/N44.009/KOMDA/Sumbar/LP.K-P-K/06/24 ini dikirimkan pada 8 Juni 2024.
Laporan masyarakat yang diterima LP.KPK Komda Sumbar mengungkap rincian pungutan yang dilakukan di SMKN 1 Koto Baru mencapai jumlah fantastis, meliputi sumbangan komite, uang daftar dan seragam siswa baru, serta uang perpisahan. Berikut rinciannya:
1. Sumbangan Komite**: Rp165.000 per siswa x 917 siswa = Rp151.305.000 per bulan. Total selama 12 bulan mencapai Rp1.815.660.000. Setelah dikurangi 100 siswa yang dibebaskan dari pungutan, total tetap mencapai Rp1.650.660.000 per tahun.
2. Uang Daftar dan Seragam Siswa Baru : Rp3.200.000 per siswa x 300 siswa = Rp960.000.000.
3. Uang Perpisahan : Rp500.000 per siswa x 297 siswa yang lulus = Rp148.500.000.
Total penerimaan dari pungutan selama tahun 2023 mencapai Rp2.759.160.000. Ditambah dengan Dana BOS untuk 917 siswa yang masing-masing menerima Rp1.600.000 per tahun, total Dana BOS mencapai Rp1.467.200.000. Dengan demikian, total penerimaan dari pungutan dan Dana BOS di SMKN 1 Koto Baru mencapai Rp4.226.360.000 per tahun.
Angka yang luar biasa besar ini mengundang perhatian LP.KPK, yang segera mensomasikan dugaan ini ke pihak berwenang. Transformasi laporan ini mengungkapkan potensi penyalahgunaan wewenang dan menekankan pentingnya transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan. Diharapkan pihak berwenang mengambil langkah tegas untuk menangani masalah ini dan mencegah kejadian serupa di masa depan.
Saat awak media Jaya Pos mencoba menghubungi Kepala Sekolah Gustina untuk konfirmasi, tidak ada tanggapan meskipun telah dihubungi berkali-kali melalui telepon dan pesan WhatsApp. Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan komentar resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Kasus ini membuka mata publik terhadap potensi penyalahgunaan wewenang dan pentingnya pengawasan ketat dalam pengelolaan dana pendidikan di sekolah-sekolah. (BsC)