SOLOK SELATAN, JAYA POS – Berawal isu kuat pungutan 3 juta per Wali Nagari ( perkades) siap dilantik untuk masa jabatan dua tahun (2024-2026) .
Pelantikan penambahan masa jabatan melalui SK Bupati H Khairunas kepada tujuh (7) orang jabatan wali definitif sebelumnya terhitung SK diterbitkan, Kamis 25 /07/2024 dini hari .
Wali Nagari ( kades) definitif ditambah masa jabatan dua tahun diantaranya, Gusprijal S.ag, Wali nagari ( kades ) Pakan Raba’a Utara, Jasman wali Nagari pakan Raba’a Tengah, Ahmad Jailani wali nagari Koto Baru, Nasril Wali Nagari pakan Raba’a Timur, Yon Harisman Wali Nagari Padang air dingin, Irvan Syahrio SPD, wali Nagari pantai cermin, dan Radiman sigintir Wali Nagari Dusun Tangah bertempat di hotel Pesona Timbulun.
“Isu Adanya Dugaan Pungutan 3 juta rupiah tuju wali nagari definitif ditambah masa jabatan berawal dari informasi Ketua Organisasi Balai Wartawan Solok Selatan, Afrizal Amir di wa grup khusus pengurus BWSS bersekretariat di Puncak Pekonina .
Terpisah wartawan Jaya Pos menghubungi Afrizal Amir melalui telpon genggam mengatakan, dari mana didapatkan informasi tersebut ? Ketua BWSS mengatakan bahwa informasi terkait pungutan 3 juta perkepala Desa positif melalui internal pengurus, sebutnya Afrizal Amir.
Jaya Pos mencoba hubungi Kabid Bidang Nagari di Dinas Sosial PMD yang membawahi 47 Wali Nagari se Solok ,Joni Pardilo mempertanyakan isu pungutan berupa uang sejumlah 3 juta perorang terhadap 7 Wali Nagari definitif yang dilantik tambah masa jabatan ? Joni Pardilo mengatakan informasi isu hoax, dengan nada lantang dan kesal mengatakan informasi dari siapa itu siapa orangnya ?
Tidak senang dikonfirmasi terkait pungutan oleh wartawan tanpa menyadari bahwa dia Joni pejabat publik wajib memberikan pelayanan publik apa lagi kepada jurnalistik sebagai kontrol sosial untuk mendapatkan kepastian informasi. ( EA)












