DHARMASRAYA, JAYA POS – Batas akhir pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Kabupaten Dharmasraya berakhir pada Kamis, 29 Agustus 2024, dengan hanya satu pasangan calon (Paslon) yang mendaftarkan diri. Situasi ini membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dharmasraya memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran demi memberikan kesempatan lebih luas bagi para kandidat lain.
Ketua KPU Dharmasraya, France Putra, mengumumkan langkah tersebut dalam konferensi pers yang diadakan di halaman kantor KPU Dharmasraya Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat pada Jumat dini hari, 30 Agustus 2024. France menegaskan bahwa keputusan ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 dan Keputusan KPU RI Nomor 1229. Kedua peraturan tersebut mengharuskan perpanjangan masa pendaftaran apabila hanya satu Paslon yang mendaftar.
“Perpanjangan ini adalah keharusan berdasarkan aturan yang ada,” jelas France. “Pengumuman perpanjangan akan dilakukan mulai hari ini, 30 Agustus, dan berlanjut hingga 1 September 2024. Masa pendaftaran yang baru akan dibuka pada tanggal 2 hingga 4 September 2024, dengan jam pendaftaran mulai dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB pada dua hari pertama, dan hingga pukul 23.59 WIB pada hari terakhir.”
Keputusan untuk memperpanjang masa pendaftaran ini memberikan kesempatan bagi calon-calon lain untuk ikut serta dalam kontestasi politik di Dharmasraya. “Ini sesuai dengan peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 dan juknis 1229,” tambah France. “Jika hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, maka KPU Kabupaten/Kota wajib memperpanjang masa pendaftaran.”
Dengan perpanjangan ini, masih ada waktu bagi partai politik dan calon independen yang belum mendaftar untuk mempersiapkan diri dan mendaftar. Masyarakat Dharmasraya kini menunggu apakah akan ada calon lain yang berani maju atau akan tetap hanya satu pasangan calon yang bertarung dalam Pilkada 2024 ini.
Selain itu, Fance juga menyinggung kemungkinan perubahan dari partai politik yang telah mengusung Paslon sebelumnya. “Jika ada kesepakatan di antara partai politik yang telah mengusung pasangan calon tertentu, secara aturan diperbolehkan untuk mencabut dukungan dan mengalihkan dukungan ke pasangan calon lain,” tegasnya.
Keputusan KPU Dharmasraya Fance Putra ini membuka peluang bagi lebih banyak calon untuk maju, sekaligus menambah dinamika politik jelang Pilkada. Akankah perpanjangan ini menarik calon-calon baru atau Dharmasraya tetap dengan satu pilihan? Jawabannya akan terungkap dalam beberapa hari ke depan.(BsC)