Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum & KriminalNusantara

Kejaksaan Negeri  Solok Selatan Tahan Empat Orang Tersangka Kasus Penyimpangan Pengerjaan  Jembatan Ambaiyan

70
×

Kejaksaan Negeri  Solok Selatan Tahan Empat Orang Tersangka Kasus Penyimpangan Pengerjaan  Jembatan Ambaiyan

Sebarkan artikel ini

SOLOK SELATAN, JAYA POS – Kejaksaan Negeri ( Kejari) Solok Selatan tahan empat orang tersangka pengerjaan proyek pembangunan jembatan Kiambang kenagarian ( desa) Koto Baru Kecamatan Sungai Pagu Solok Selatan, Selasa (10/08/2024).

Kepala Jaksa Negeri Solok Selatan, Fitriansyah Akbar SH. MH. didampingi oleh Kasih Intel ( Kastel) Agus Sahputra, Kasidatun Harniko, Dan Kasubag Bin Fengki Andrias mengatakan, bahwa kami tengah menangani kasus perkara dugaan penyimpanan dalam pembangunan jembatan Ambaiyan DPUPR Solok Selatan tahun anggaran 2018.

Adapun Pagu Dana Anggaran pembangunan jembatan tersebut menilai Rp 14 miliar rupiah. Dalam pelaksanaan pengerjaan terjadinya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 3, 310 Miliar.

Dari hasil LHP BPK RI kegiatan proyek Ambaiyan tersebut dilaporkan ada kerugian negara sebesar 3, 310 Miliar.

Kajari Akbar menjelaskan lagi , bawah keempat tersangka yang ditahannya antara lain adalah  FR( penyedia/ pelaksana) , ER ( pemilik perusahaan PT yaek Ifda cont), APB ( PPK Kegiatan Pekerjaan Jembatan Ambaiyan Tahun 2018.) .

Kasus ini masih terus dilakukan pendalaman dan pengembangan yakni ada satu orang sudah status SP3 inisial SP, yang merupakan tenaga ahli perusahaan PT Yaek Ifda Cont , akan dikaji ulang lagi berkasnya,termasuk beberapa orang lainnya,” jelas F Akbar.

Kasus dugaan penyimpanan proyek jembatan Ambaiyan Koto Baru itu, tersangka dikenai Ptimair, Ps 2 ayat ( 1) Jo, Ps 18 uu Tipikor,Jo Ps 55 ayat 1ke satu KUHP dengan ancaman 20 maksimal .

Menurutnya kemungkinan ada tambahan baru dalam kasus penyimpanan pembangunan jembatan Ambaiyan ini.

Dalam konferensi pers, Kajari F Akbar menjawab pertanyaan dari sekian medya secara bergantian,khusus inisial SP yang sudah dilakukan pemanggilan dua kali , pihaknya akan melakukan tindakan keras apabila mana ininsial SP tidak mengindahkan panggilan kami ” tegasnya.

Selanjutnya empat orang  tersangka penyimpangan pengerjaan pembangunan jembatan Ambaiyan tersebut digiring ke mobil tahan Kejari Solsel selanjutnya dibawa ke rumah tahanan ( rutan/lapas) kelas IIB Muaralabuh. ( EA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *