SOLOK SELATAN, JAYA POS – Kerja keras Kejaksaan Negeri ( Kejari) Solok Selatan terbukti dengan menetapkan tiga orang lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan peningkatan/optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum ( SPAM) Kabupaten Solok Selatan, Rabu ( 11/09/2024).
Ka Kejari Solok Selatan, H.Fitriansya Akbar usai kegiatan abadikan dokumentasi foto mengatakan, bahwa dia telah menandatangani surat penetapan atas tiga orang tersangka.
” Tiga nama tersangka yang ditetapkan dan di tahan antara lain, “DE” sebagai KPA/ PPK, kegiatan ( ASN/PNS) pemkab Solok Selatan sebagai Kabid Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi di Dinas PUTPR Solok Selatan.
Selanjutnya inisial ” M” sebagai Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat Libuak Gadang Timur Kecamatan Sangir dan ininsial ” YRE” sebagai tenaga Fasilitator lapangan Teknis Di Nagari Lubuak Gadang Timur, Lubuak Gadang Utara, dan Nagari Air Dingin.
Kegiatan Peningkatan/Optimalisasi SPAM Pedesaan yang menggunakan Dana Alokasi Khusus ( DAK) tahun anggaran 2022 tersebut sebesar Rp, 7.1680.009 lokasi kegiatan di kenagarian/ desa , Lubuak Gadang Timur kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan.
Ketiganya tersangka ditahan Rabu (11/09/2024), dikuatirkan akan melarikan diri, atau merusak , atau menghilangkan barang bukti, atau mengurangi kembali tindak pidana lainnya.
Mereka bertiga dilakukan penahanan kerutan/ lapas Muaralabuh kelas IIB digiring masuk mobil tahanan kejaksaan menuju Rumah Tahanan ( Rutan/ lapas) selama 20 hari dan seterusnya, kasus SPAM sanitasi sistem peningkatan persediaan air minum ini terus akan dilakukan pengembangan pendalaman, berkemungkinan akan adalah tersangka berikutnya menyusul, ” tutupnya Fitriansyah Akbar. (EA)












