BeritaNusantara

Sultan AL Hadiri Undangan Rapat WPR di Kantor Bupati Solok Selatan

×

Sultan AL Hadiri Undangan Rapat WPR di Kantor Bupati Solok Selatan

Sebarkan artikel ini
Dari kanan, Asisten satu Epiyandri, Sultan AL Balun , Dinas SDM Provinsi, , Tokoh masyarakat, Bidang Tata Ruang PU solsel, Tim Dinas SDM Provinsi Sumbar. ( Poto JP)

SOLOK SELATAN, JAYA POS – Penambang rakyat di tanah hutan ulayat adat nagari Di Kecamatan Koto Parik Gadang Diate (KPGD) Kab. Solok Selatan Sumatra Barat sempat terhenti sekitar dua bulan. Pemda  Kabupaten Solok Selatan mengundang para tokoh masyarakat dilingkungan wilayah kegiatan penambangan, Wali Nagari ( Kades) serta Camat se-Kabupaten Solok Selatan, Rabu .22/1/2025.

Rapat Sosialisasi wilayah pertambangan rakyat berlangsung di Ruangan Tangsi Empat Kantor Bupati Solok Selatan. Sebagai narah sumber Kepala Dinas SDM Provinsi Sumatra Barat ( Sumbar) , Kepala Bidang Tata Ruang PU Solok Selatan dan Asisten Satu ( 1) Sekretariat Pemda Solok Selatan.

Selesai Rapat pembahasan persyaratan pengkondisian Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) tersebut, Sultan AL , perwakilan unsur adat sempat terkonfirmasi oleh media harian JAYA POS diluar ruang rapat.

Sultan AL mengatakan, bahwa akhir tahun lalu adanya penghentian kegiatan tambang logam emas di lokasi bantaran perbukitan belahan barat Kecamatan KPGD sepanjang bukit Balun, namun semenjak insiden polisi tembak polisi dilokasi penembangan membuat lokasi penambangan itu ditutup untuk sementara, ungkap Al sultan Balun.

Pekerjaan menambang itu bagi masyarakat kita  bukan suatu pekerjaan baru, akan tetapi sudah pekerjaan turun temurun dari zaman nenek moyang  bisa dikatakan pekerjaan warisan nenek moyang pada abad-abad ratusan tahun lalu ” terang Sultan Al Balun.

Sultan Al menambahkan, bahwa tujuan rapat pertemuan dengan Dinas SDM dari Provinsi Sumatera Barat ini mensosialisasikan wilayah khusus Perbukitan Belahan Timur Kecamatan KPGD menentukan wilayah yang bisa dan layak diperbolehkan untuk kegiatan tambang rakyat. Karena di pebukitan  statusnya ada hutan terbatas, hutan produksi, hutan negara dan hutan larangan. Tentu itu nantinya wilayah mana yang dikeluarkan Pemkab Solok Selatan Ijin Pertambangan Rakyat ( IPR) sebagai pegangan dari perlindungan hukum, agar  masyarakat merasa aman bekerja sebagai pelaku penambang, harapnya.

Hasil Rapat tadi lanjutnya, pihak pemerintah Provinsi Dinas SDM, dengan Pihak Pemda Solok Selatan akan melakukan pemantauan dan kajian kajian dan analisis baik secara akademis maupun alam  lingkungan. Dan juga keselamatan kerja penambang yang menjadi tanggung jawab pemerintah untuk memberikan petunjuk, bimbingan demi kebaikan penambang, ujar Sultan Al mengakhiri. (EA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *