DHARMASRAYA, JAYA POS – Sidang pertama dan mediasi kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret dr. Roni Hidayat resmi berujung lanjut. Tim kuasa hukum Roni, Febri Anasir, SH, dan Yudhi Rahman, SH, MH, secara mengejutkan menyebut pemberitaan media Harian Jaya Pos sebagai pemicu gagalnya mediasi. Meski demikian, mereka tetap mengucapkan terima kasih kepada media atas publikasi yang mempercepat proses penjelasan di ruang mediasi.
“Kami berterima kasih kepada media karena berita itu membantu kami dalam proses mediasi. Tidak perlu lagi menjelaskan panjang lebar karena semua sudah tertuang dalam pemberitaan,” ujar Febri di Pulau Punjung, Dharmasraya, Selasa (4/2/2025). Namun, mereka juga menyesalkan publikasi foto tanpa sensor yang dinilai merugikan privasi klien mereka.
Skandal Dugaan Perselingkuhan Terkuak Lewat Penggerebekan Warga
Kasus ini mencuat setelah laporan resmi istri sah dr. Roni, Andriyani, yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Tibrani, SH, C. Med, ke Polres Sijunjung. Dugaan perselingkuhan dengan wanita berinisial LL terbongkar setelah warga menggerebek pasangan tersebut di Jorong Taratak Baru Utara, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung.
“Ketika digerebek, dr. Roni mengaku telah menikah dengan LL dan menunjukkan surat nikah tertanggal 13 Desember 2019 di Simpang Empat Pasaman. Yang mengejutkan, dalam surat tersebut, Roni tercatat sebagai dokter,” jelas Tibrani. Padahal, menurut Andriyani, mereka telah menikah sah sejak 2005.
Dugaan Pernikahan Siri dan Manipulasi Status
Fakta yang terungkap semakin memperkuat dugaan adanya pernikahan siri atau manipulasi status. Roni bahkan sempat mengklaim bahwa pernikahan dengan LL berlangsung secara siri pada 2022, bertolak belakang dengan data resmi yang ditunjukkan saat penggerebekan.
“Ini jelas merugikan klien kami. Selain mencederai hubungan pernikahan, ada indikasi kuat pemalsuan data yang bisa berujung pada pelanggaran hukum lainnya,” tambah Tibrani.
Proses Hukum Makin Memanas
Saat ini, kasus tersebut sedang dalam tahap penyelidikan oleh Polres Sijunjung atas dugaan tindak pidana perselingkuhan dan perzinahan berdasarkan Pasal 284 KUHP dan Pasal 411 UU No. 1/2023 tentang KUHP. Proses hukum terus berlanjut dengan kedua belah pihak mempersiapkan diri menghadapi sidang berikutnya.
Dengan skandal yang semakin memanas ini, masyarakat Dharmasraya dan sekitarnya menantikan kelanjutan dari kasus yang penuh kontroversi ini. Akankah fakta baru kembali terungkap di persidangan selanjutnya? Publik menunggu dengan penuh antusias! (BsC)