BeritaNusantara

Perundingan Dengan Camat Pauah Duo Penanganan Limbah Perusahaan PT SEML Suprime Muaralaboh

×

Perundingan Dengan Camat Pauah Duo Penanganan Limbah Perusahaan PT SEML Suprime Muaralaboh

Sebarkan artikel ini
Rapat penanganan proses limbah perusahaan PT SEML Suprime Energi Muaralaboh.

SOLOK SELATAN, JAYA POS – Camat Pauah Duo,  Aig Wadenko dengan masyarakat melakukan rapat bersama untuk menangani pembuangan limbah PT SEML Suprime Energi Muaralaboh, Rabu (29/1/2025).

Perundingan proses limbah PT SEML Suprime Energi Muaralaboh berjalan Alot dan panas sehingga sempat membuat ricuh  antara kelompok organisasi perhimpunan Dubalang ( anak nagari ).  Pasalnya anak Nagari/ desa, ingin mendapatkan penkerjaan limbah perusahaan PT Suprime Muaralaboh dimulai dari angkutan, mengangkut memindahkan limbah dari Lokasi perusahaan PT SEML.

Pembicaraan tidak menemukan titik terang, sehingga kursi sempat melayang di udara diruang rapat oleh pihak organisasi Dubalang karena pihak perusahaan Suprime yang di duga dan dianggap kurangnya transparansi, dan keterbukaan.

Hadir dalam rapat Roza, Humas PT Suprime Energi ( SEML), Polsek Sungai Pagu Azwar Zamzami, Danramil, perwakilan pihak Bumnag , ( Badan Usaha Milik Nagari ), dan Camat Aig Wadenko sebagai pilot projek dalam perundingan ini .

Menurut Roza kegiatan limbah ini sudah diserahkan kepada Camat Aig Wadenko yang punya wilayah, melalui teknis dan administrasi di hibahkan oleh perusahaan sejumlah Rp 200.000 000 ( dua ratus juta rupiah) untuk biaya angkutan limbahnya. Sebagai pemilik wilayah, pihak perusahaan tidak mau tau proses selanjutnya, karena hal ini sudah diserahkan kepada Camat, Ungkapnya  Roza tegas.

Ditempat Ruang Kerjanya Camat Aig, sempat terkonfirmasi sambil santai makan, Aig, mengatakan bahwa , pelaksanaan pengangkutan limbah perusahaan PT SEML Suprime Energi Muaralaboh ini harus di hendel oleh pihak yang memiliki legalitas berbadan hukum. PT SEML Suprime, tidak mau prosesnya limbah sampai terjadi berantakan alias tidak beres.

“ Saya akan menyerahkan pembuaganb limbah ini  ke pihak Bumnag ( Badan Usaha Milik Nagari/ Desa). karena pihak perusahaan memberikan amanah. Menurutnya dia tidak mau gegabah dalam memberikan, menyerahkan pengerjaan limbah kepada orang lain. Sedangkan pihak organisasi Dubalang mengatas namakan anak berkeinginan memiliki pengerjaan limbah dengan legalitas masih diragukan, artinya kurang valid. Tentu saya tidak mau dijerat dan terlilit persoalan apa lagi masalah keuangan ini sangat rentan dengan hukum, ” terangnya Aig Camat. ( EA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *