PADANG, JAYA POS – Dalam upaya memperkuat dasar hukum peraturan daerah, DPRD Kabupaten Dharmasraya resmi menjalin kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Barat. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif Tahun 2025 di Aula Pengayoman Kanwil Kemenkumham Sumbar, Rabu (12/02/2025).
Momentum ini menjadi langkah strategis dalam memastikan setiap regulasi yang dihasilkan memiliki kajian akademik yang mendalam dan sesuai dengan prinsip perundang-undangan.
Sinergi DPRD dan Kanwil Kemenkumham
Penandatanganan PKS ini dihadiri oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Dharmasraya, Sujito, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), serta Sekretaris DPRD Imam Mahfuri beserta jajaran. Sementara itu, dari pihak Kanwil Kemenkumham Sumbar, hadir langsung Kepala Kantor Wilayah, Alpius Sarumaha, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Hendra Kurnia Putra.
Kakanwil Kemenkumham Sumbar, Alpius Sarumaha, menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi bukti komitmen DPRD Dharmasraya dalam menghadirkan regulasi daerah yang berkualitas.
“Perjanjian kerja sama ini merupakan langkah maju dalam proses legislasi di tingkat daerah. Sesuai dengan Undang-Undang, penyusunan peraturan harus melibatkan Perancang Peraturan Perundang-undangan agar lebih terarah dan berkualitas,” ujar Alpius.
DPRD Dharmasraya Optimistis Wujudkan Regulasi yang Berkeadilan
Ketua Bapemperda DPRD Dharmasraya menyatakan bahwa kerja sama ini akan menjadi tonggak penting dalam membangun regulasi daerah yang tidak hanya berbasis hukum yang kuat, tetapi juga berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Kami ingin memastikan setiap peraturan daerah yang diinisiasi DPRD benar-benar dapat menjawab kebutuhan daerah dan selaras dengan kebijakan nasional. Dengan dukungan Kanwil Kemenkumham, kami optimistis Ranperda 2025 akan memiliki kualitas yang lebih baik,” ungkapnya.
Diharapkan, kolaborasi ini tidak hanya mempercepat proses legislasi, tetapi juga menghasilkan kebijakan daerah yang lebih responsif dan berkeadilan bagi masyarakat Dharmasraya.(BsC)