TANDAM HILIR, JAYA POS – Sebuah kios pupuk subsidi di Desa Tandam Hilir Satu, Kecamatan Hamparan Perak, diduga beroperasi tanpa izin yang jelas dan tidak mengikuti prosedur resmi. Kios yang baru beroperasi sekitar satu bulan ini mencurigakan karena meskipun tidak memiliki plang merek, sudah memiliki stok pupuk subsidi dalam jumlah besar.
Keberadaan kios ini terungkap setelah warga setempat melaporkan temuan tersebut kepada Kepala Desa Tandam Hilir Satu, Herianto. Saat laporan diterima di kantor desa, kebetulan ada seorang wartawan yang tengah berada di lokasi dan turut menyaksikan kejadian ini.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana kios tersebut bisa mendapatkan pasokan pupuk subsidi tanpa adanya Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dari desa setempat?
Masyarakat mendesak pihak berwenang, termasuk dinas terkait dan aparat penegak hukum, untuk segera menyelidiki praktik di kios ini. Ada dugaan kuat keterlibatan mafia pupuk dalam distribusi ilegal ini. Bagaimana mungkin kios tanpa plang dan tanpa prosedur resmi bisa mendapatkan pupuk subsidi dalam jumlah besar?
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan distribusi pupuk subsidi di Indonesia. Jika dibiarkan, petani kecil yang seharusnya berhak mendapatkan pupuk subsidi dengan harga yang ditetapkan pemerintah akan semakin dirugikan.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari pihak berwenang. Apakah kasus ini akan ditindaklanjuti dengan serius, atau praktik semacam ini akan terus dibiarkan terjadi? (Horas Limbong)