DHARMASRAYA, JAYA POS – Kasus hukum yang menyeret nama dr. Roni Hidayat kian memanas. Sidang gugatan perdata ketiga di Pengadilan Agama Pulau Punjung kembali menemui jalan buntu, sementara skandal perselingkuhan dan dugaan nikah siri di RSUD Sijunjung mulai mencuat ke permukaan. Semua ini menambah deretan persoalan yang mengguncang tatanan rumah tangga dan ranah hukum.
Gugatan Perdata Gagal Mediasi: Tak Ada Itikad Damai
Pada Selasa (18/02/2025), upaya mediasi yang seharusnya menjadi jembatan penyelesaian konflik di ruang sidang Pengadilan Agama Pulau Punjung kembali gagal. Kuasa hukum tergugat, Andriyani Tibrani, SH, C. Med., menegaskan kegagalan ini disebabkan oleh ketidakhadiran langsung penggugat, dr. Roni Hidayat.
“Sejak awal, sidang ini tidak menunjukkan adanya upaya untuk berdamai. Penggugat hanya hadir sidang pertama, sidang kedua tidak pernah hadir dan sidang ketiga yang hadir hanya dua kuasa hukumnya. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa gugatan yang diajukan belum sepenuhnya serius,” ujar Tibrani, ditemui di kantornya di Jalan Lintas Sumatera KM 4, Pulau Punjung.
Hanya dua kuasa hukum penggugat, Febri Anasir, SH dan Yudhi Rahman, SH, MH, yang hadir, sehingga membuat majelis hakim melanjutkan persidangan dengan pembacaan materi gugatan. Pihak tergugat menilai ketidakhadiran prinsipal sebagai celah yang patut dipertanyakan dalam proses peradilan.
Fakta Mengejutkan :Hubungan Penggugat dengan Tergugat Masih Terjalin
Dalam proses sidang, terungkap fakta yang justru bertolak belakang dengan narasi konflik serius yang diajukan. Meskipun tengah menggugat, dr. Roni Hidayat diduga masih menjaga komunikasi intens dengan istrinya. Informasi dari Tibrani menyebutkan, beberapa waktu lalu dr. Roni masih rutin menghubungi istrinya melalui telepon. Bahkan pada Januari 2025, ia sempat menginap di rumah istrinya dan bersama-sama mereka, termasuk sang anak, berlibur ke Lampung.
“Jika memang ada masalah serius, mengapa komunikasi dan interaksi hangat antara penggugat dengan istrinya masih berlangsung? Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keseriusan gugatan yang diajukan,” pungkas Tibrani.
Skandal Nikah Siri di RSUD Sijunjung: Dugaan Perselingkuhan Terkuak
Tak berhenti pada ranah perdata, kasus ini semakin rumit dengan terungkapnya skandal perselingkuhan di RSUD Sijunjung. Loli Farlina, seorang ASN di RSUD Sijunjung, diduga menikah siri dengan dr. Roni Hidayat—suami sah Andriyani. Dugaan pernikahan siri ini dikabarkan telah berlangsung sejak 13 Desember 2019 di Simpang Empat, Pasaman.
Namun, menurut kuasa hukum Andriyani, Tibrani, sejak tahun 2005 dr. Roni masih terikat dalam pernikahan sah dengan kliennya. Penggerebekan di Jorong Taratak Baru Utara, Kecamatan Tanjung Gadang, yang dilakukan oleh warga, memicu terungkapnya kasus ini.
Upaya klarifikasi dari pihak RSUD Sijunjung menemui jalan buntu. Loli Farlina tak ditemukan di lokasi pada Senin (17/02/2025) dan pesan melalui WhatsApp pun diabaikan. Sementara itu, Direktur RSUD Sijunjung, Riyantis Capanay, tidak dapat dihubungi karena sedang berada di Jakarta. BKPSDM Sijunjung mengonfirmasi bahwa laporan terkait skandal ini sudah diterima dan Loli telah dipanggil untuk klarifikasi.
“Kami sudah memanggil yang bersangkutan, dan dia meminta waktu untuk menyelesaikan masalah ini,” ungkap Niki Pratama, Kabid Kepegawaian BKPSDM Sijunjung melalui Kepala BKPSDM, Kamsia Ardi.
Sidang Cerai Memanas: Dr. Roni Mangkir, Diduga Ada yang Ditutup-Tutupi
Drama semakin memuncak ketika dr. Roni Hidayat juga dikabarkan mangkir pada sidang kedua dalam proses cerai di Pengadilan Agama Pulau Punjung pada Selasa (11/02/2025). Kuasa hukum Andriyani yang hadir tepat waktu mempertanyakan absennya dr. Roni.
“Ketidakhadiran ini menimbulkan tanda tanya besar. Apakah ada sesuatu yang ingin disembunyikan?” tegas Tibrani.
Sementara itu, tim kuasa hukum dr. Roni menyayangkan publikasi foto-foto tanpa sensor yang dianggap melanggar privasi kliennya, meski mereka mengapresiasi pemberitaan media pada waktu lalu.
Polisi Giat Selidiki Dugaan Perselingkuhan dan Perzinahan
Kasus perselingkuhan ini kini telah memasuki ranah hukum. Andriyani resmi melaporkan dugaan perselingkuhan dan perzinahan ke Polres Sijunjung. Polisi kini mendalami kasus ini berdasarkan Pasal 284 KUHP dan Pasal 411 UU No. 1/2023 tentang KUHP. Jika terbukti bersalah, dr. Roni Hidayat bisa menghadapi ancaman pidana yang tidak ringan.
Masyarakat Menanti Titik Balik
Dengan beragam fakta yang terus terungkap dari kegagalan mediasi, dugaan komunikasi yang tidak konsisten, hingga skandal nikah siri dan tuduhan perselingkuhan kasus dr. Roni Hidayat semakin kompleks. Masyarakat kini menanti kelanjutan persidangan dan keputusan majelis hakim yang akan menentukan arah nasib perkara ini.
JAYA POS & JAPOS.CO akan terus mengawal setiap perkembangan kasus ini, menyajikan informasi secara tuntas demi terwujudnya keadilan dan kebenaran. (BsC& YN, RD)












