Disusun oleh: Dr. Wilmar E. Simandjorang, Dipl_Ec., M.Si. – Penggiat Lingkungan dan Pariwisata / Direktur Pusat Studi Geopark Indonesia
SAMOSIR, JAYA POS – Dalam upaya mempertahankan status UNESCO Global Geopark, terdapat sejumlah evaluasi mendalam mengenai proses seleksi dan pengelolaan Badan Pengelola (BP TC UGGp) Geopark Kaldera Toba untuk periode 2025-2029. Kajian ini merespon dinamika internal serta regulasi yang berlaku, sekaligus mengungkap tantangan dan kelemahan yang harus segera diatasi.
Analisis Proses Pergantian Kepengurusan BP TC UGGp
-
Penunjukan dan Pelantikan Pengurus Baru
Berdasarkan SK Nomor 500.13/470/2025 tertanggal 17 Januari 2025, proses seleksi pengurus baru BP TC UGGp telah resmi diumumkan. Rapat perdana diadakan pada 24 Januari 2025, diikuti dengan pelantikan resmi pada 4 Februari 2025. -
Kekurangan dalam Serah Terima Jabatan
Tidak terdapat proses serah terima jabatan (sertijab) yang melibatkan dokumen komprehensif dari kepengurusan periode 2020-2025. Idealnya, serah terima harus mencakup berita acara yang merangkum pelaksanaan tugas, capaian kinerja, serta dokumen pendukung seperti profil organisasi, rencana strategis, dan aspek kepegawaian, keuangan, dan infrastruktur. -
Penyusunan Dokumen UNESCO yang Terburu-buru
General Manager (GM) BP TC UGGp mengklaim bahwa dokumen persyaratan UNESCO telah rampung dalam empat hari kerja dan siap diserahkan sebelum batas waktu 17 Februari 2025. Namun, keabsahan dokumen tersebut, terutama bukti fisik di 16 geosite dan Masterplan yang beredar dalam tiga versi berbeda dari Kementerian Pariwisata, Kastawan (Bali), dan Hidayati, masih dipertanyakan. -
Kesesuaian dengan Regulasi Gubernur
Mengacu pada Pergub Sumut No.5 Tahun 2024 dan rekomendasi UNESCO tahun 2024, struktur pengelolaan Geopark Kaldera Toba seharusnya telah diatur sejak satu tahun lalu. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pengelolaan geosite harus dilakukan oleh Kelompok Kerja yang dibentuk oleh 7 Bupati se-Kawasan Danau Toba, bukan di bawah kendali langsung GM BP TC UGGp. Keterlambatan pembentukan kepengurusan menyebabkan pengelolaan Geopark berjalan secara “auto pilot” tanpa arahan strategis yang jelas.
Tantangan Utama yang Dihadapi
-
Administrasi dan Perencanaan yang Kurang Tertata
Bidang perencanaan, pengelolaan kegiatan, administrasi keuangan, personal, dan sarana prasarana Geopark Toba masih menunjukkan ketidaktertiban yang signifikan. -
Status “Kartu Kuning” UNESCO
Pada tahun 2023, UNESCO mengeluarkan “kartu kuning” kepada Geopark Kaldera Toba. Pada tahun 2024, status tersebut diperbarui karena belum terpenuhinya enam rekomendasi UNESCO, terutama terkait pemetaan ulang geologi yang mendetail untuk masing-masing geosite. -
Minimnya Koordinasi dengan Pihak Terkait
Keterlibatan pengurus dalam rapat strategis, terutama dari Koordinator Bidang Edukasi, Literasi, dan Pemberdayaan Masyarakat, dinilai masih kurang. Struktur organisasi yang telah diubah berdasarkan Pergub Sumut No.5 Tahun 2024 juga mengakibatkan hilangnya peran tradisional pengelola geosite di 16 lokasi utama. -
Implementasi MoU yang Kurang Maksimal
Meskipun MoU telah ditandatangani pada 13 Februari 2024 dengan berbagai pihak, termasuk universitas dan komunitas lokal, realisasi di lapangan masih minim. Banyak kesepakatan yang hanya sebatas administratif tanpa adanya tindak lanjut nyata.
Usulan dan Rekomendasi Perbaikan
-
Proses Serah Terima Jabatan Secara Formal
Kepengurusan periode sebelumnya harus menyerahkan dokumen administrasi dan laporan kerja melalui proses serah terima yang resmi. Hal ini penting agar kepengurusan baru dapat memahami capaian dan tantangan yang ada, sehingga kesinambungan program tetap terjaga. -
Validasi Dokumen UNESCO dengan Audit Independen
Dilakukan audit independen terhadap dokumen yang akan diserahkan kepada UNESCO untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan, termasuk pemetaan ulang geologi, visibilitas, serta aspek kemitraan. -
Penyesuaian Struktur Pengelolaan sesuai Pergub Sumut No.5 Tahun 2024
Struktur pengelolaan harus disesuaikan dengan regulasi, di mana pengelolaan geosite dilakukan oleh Kelompok Kerja yang dibentuk oleh 7 Bupati se-Kawasan Danau Toba. Peningkatan koordinasi antara BP TC UGGp, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya sangat diperlukan. -
Implementasi Konkret MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS)
MoU harus ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama yang lebih rinci (MoA) dan langkah nyata di lapangan (Implementation Agreement) dengan melibatkan masyarakat dan akademisi dalam setiap program pengembangan Geopark. -
Peningkatan Profesionalisme Kepemimpinan BP TC UGGp
Para pemimpin di BP TC UGGp harus benar-benar memahami filosofi dan esensi pengelolaan Geopark. Fokus harus diarahkan pada konservasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan, bukan sekadar pencitraan di media sosial. Persiapan matang sebelum menyampaikan pernyataan publik juga menjadi keharusan untuk menghindari informasi yang menyesatkan.
Kesimpulan
Kajian ini menyoroti beberapa kelemahan dalam pengelolaan BP TC UGGp, mulai dari transisi kepemimpinan, penyusunan dokumen UNESCO, hingga implementasi kebijakan sesuai regulasi. Evaluasi menyeluruh serta langkah konkret dan terukur, baik secara kualitatif maupun kuantitatif, sangat diperlukan untuk memastikan Geopark Kaldera Toba tetap memenuhi standar UNESCO Global Geopark. Perubahan yang signifikan diharapkan tidak hanya terlihat di atas kertas, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat setempat dan pelestarian lingkungan di kawasan Danau Toba.
Dengan perbaikan ini, diharapkan pengelolaan Geopark Toba dapat meningkatkan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap langkahnya, sehingga memaksimalkan potensi pariwisata berbasis geopark demi kemajuan daerah dan pelestarian warisan alam. ***