Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNasional

Pengelolaan Pariwisata Berbasis Geopark Toba Diharapkan Semakin Profesional

89
×

Pengelolaan Pariwisata Berbasis Geopark Toba Diharapkan Semakin Profesional

Sebarkan artikel ini
Dr. Wilmar E. Simandjorang, Dipl_Ec., M.Si.

Disusun oleh: Dr. Wilmar E. Simandjorang, Dipl_Ec., M.Si. – Penggiat Lingkungan dan Pariwisata / Direktur Pusat Studi Geopark Indonesia

SAMOSIR, JAYA POS  – Dalam upaya mempertahankan status UNESCO Global Geopark, terdapat sejumlah evaluasi mendalam mengenai proses seleksi dan pengelolaan Badan Pengelola (BP TC UGGp) Geopark Kaldera Toba untuk periode 2025-2029. Kajian ini merespon dinamika internal serta regulasi yang berlaku, sekaligus mengungkap tantangan dan kelemahan yang harus segera diatasi.

Analisis Proses Pergantian Kepengurusan BP TC UGGp

  1. Penunjukan dan Pelantikan Pengurus Baru
    Berdasarkan SK Nomor 500.13/470/2025 tertanggal 17 Januari 2025, proses seleksi pengurus baru BP TC UGGp telah resmi diumumkan. Rapat perdana diadakan pada 24 Januari 2025, diikuti dengan pelantikan resmi pada 4 Februari 2025.

  2. Kekurangan dalam Serah Terima Jabatan
    Tidak terdapat proses serah terima jabatan (sertijab) yang melibatkan dokumen komprehensif dari kepengurusan periode 2020-2025. Idealnya, serah terima harus mencakup berita acara yang merangkum pelaksanaan tugas, capaian kinerja, serta dokumen pendukung seperti profil organisasi, rencana strategis, dan aspek kepegawaian, keuangan, dan infrastruktur.

  3. Penyusunan Dokumen UNESCO yang Terburu-buru
    General Manager (GM) BP TC UGGp mengklaim bahwa dokumen persyaratan UNESCO telah rampung dalam empat hari kerja dan siap diserahkan sebelum batas waktu 17 Februari 2025. Namun, keabsahan dokumen tersebut, terutama bukti fisik di 16 geosite dan Masterplan yang beredar dalam tiga versi berbeda dari Kementerian Pariwisata, Kastawan (Bali), dan Hidayati, masih dipertanyakan.

  4. Kesesuaian dengan Regulasi Gubernur
    Mengacu pada Pergub Sumut No.5 Tahun 2024 dan rekomendasi UNESCO tahun 2024, struktur pengelolaan Geopark Kaldera Toba seharusnya telah diatur sejak satu tahun lalu. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pengelolaan geosite harus dilakukan oleh Kelompok Kerja yang dibentuk oleh 7 Bupati se-Kawasan Danau Toba, bukan di bawah kendali langsung GM BP TC UGGp. Keterlambatan pembentukan kepengurusan menyebabkan pengelolaan Geopark berjalan secara “auto pilot” tanpa arahan strategis yang jelas.

Tantangan Utama yang Dihadapi

  • Administrasi dan Perencanaan yang Kurang Tertata
    Bidang perencanaan, pengelolaan kegiatan, administrasi keuangan, personal, dan sarana prasarana Geopark Toba masih menunjukkan ketidaktertiban yang signifikan.

  • Status “Kartu Kuning” UNESCO
    Pada tahun 2023, UNESCO mengeluarkan “kartu kuning” kepada Geopark Kaldera Toba. Pada tahun 2024, status tersebut diperbarui karena belum terpenuhinya enam rekomendasi UNESCO, terutama terkait pemetaan ulang geologi yang mendetail untuk masing-masing geosite.

  • Minimnya Koordinasi dengan Pihak Terkait
    Keterlibatan pengurus dalam rapat strategis, terutama dari Koordinator Bidang Edukasi, Literasi, dan Pemberdayaan Masyarakat, dinilai masih kurang. Struktur organisasi yang telah diubah berdasarkan Pergub Sumut No.5 Tahun 2024 juga mengakibatkan hilangnya peran tradisional pengelola geosite di 16 lokasi utama.

  • Implementasi MoU yang Kurang Maksimal
    Meskipun MoU telah ditandatangani pada 13 Februari 2024 dengan berbagai pihak, termasuk universitas dan komunitas lokal, realisasi di lapangan masih minim. Banyak kesepakatan yang hanya sebatas administratif tanpa adanya tindak lanjut nyata.

Usulan dan Rekomendasi Perbaikan

  1. Proses Serah Terima Jabatan Secara Formal
    Kepengurusan periode sebelumnya harus menyerahkan dokumen administrasi dan laporan kerja melalui proses serah terima yang resmi. Hal ini penting agar kepengurusan baru dapat memahami capaian dan tantangan yang ada, sehingga kesinambungan program tetap terjaga.

  2. Validasi Dokumen UNESCO dengan Audit Independen
    Dilakukan audit independen terhadap dokumen yang akan diserahkan kepada UNESCO untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan, termasuk pemetaan ulang geologi, visibilitas, serta aspek kemitraan.

  3. Penyesuaian Struktur Pengelolaan sesuai Pergub Sumut No.5 Tahun 2024
    Struktur pengelolaan harus disesuaikan dengan regulasi, di mana pengelolaan geosite dilakukan oleh Kelompok Kerja yang dibentuk oleh 7 Bupati se-Kawasan Danau Toba. Peningkatan koordinasi antara BP TC UGGp, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya sangat diperlukan.

  4. Implementasi Konkret MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS)
    MoU harus ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama yang lebih rinci (MoA) dan langkah nyata di lapangan (Implementation Agreement) dengan melibatkan masyarakat dan akademisi dalam setiap program pengembangan Geopark.

  5. Peningkatan Profesionalisme Kepemimpinan BP TC UGGp
    Para pemimpin di BP TC UGGp harus benar-benar memahami filosofi dan esensi pengelolaan Geopark. Fokus harus diarahkan pada konservasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan, bukan sekadar pencitraan di media sosial. Persiapan matang sebelum menyampaikan pernyataan publik juga menjadi keharusan untuk menghindari informasi yang menyesatkan.

Kesimpulan

Kajian ini menyoroti beberapa kelemahan dalam pengelolaan BP TC UGGp, mulai dari transisi kepemimpinan, penyusunan dokumen UNESCO, hingga implementasi kebijakan sesuai regulasi. Evaluasi menyeluruh serta langkah konkret dan terukur, baik secara kualitatif maupun kuantitatif, sangat diperlukan untuk memastikan Geopark Kaldera Toba tetap memenuhi standar UNESCO Global Geopark. Perubahan yang signifikan diharapkan tidak hanya terlihat di atas kertas, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat setempat dan pelestarian lingkungan di kawasan Danau Toba.

Dengan perbaikan ini, diharapkan pengelolaan Geopark Toba dapat meningkatkan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap langkahnya, sehingga memaksimalkan potensi pariwisata berbasis geopark demi kemajuan daerah dan pelestarian warisan alam. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *