BeritaHeadlineHukum & KriminalNusantara

Klarifikasi Polres Solok Selatan Terkait DPO Eri Kabau dan Pengembalian Barang Bukti Excavator

63
×

Klarifikasi Polres Solok Selatan Terkait DPO Eri Kabau dan Pengembalian Barang Bukti Excavator

Sebarkan artikel ini
Beberapa barang bukti seperti satu unit excavator merk SANY, mesin dompeng, Keong sudah diserahkan kepolisian kepada Kejaksaan Kab. Solok Selatan.

SOLOK SELATAN, JAYA POS – Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai dugaan pembayaran oleh Daftar Pencarian Orang (DPO) Eri Kabau (pelaku dugaan kasus ilegal mining) kepada Polres Solok Selatan untuk melepaskan barang bukti excavator, Kepolisian Resor Solok Selatan memberikan klarifikasi resmi terkait fakta-fakta dalam proses hukum ini.

Kapolres Solok Selatan, AKBP Mohamad Faisal Perdana, menegaskan bahwa tidak ada pembayaran atau tindakan korupsi dalam penanganan kasus ini. Seluruh proses hukum telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan profesionalisme dan integritas tinggi. Berikut adalah kronologi dan fakta hukum yang terjadi:

Kronologi Kasus

Pada 17 Januari 2024, petugas Polres Solok Selatan melakukan penangkapan terhadap lima orang pelaku penambangan tanpa izin di Aliran Sungai Batang Sipotar, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi yang sah.

Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Satu unit excavator merk SANY,
  • Mesin dompeng,
  • Keong,
  • Beberapa peralatan lain yang digunakan dalam kegiatan penambangan ilegal.

Pada 21 Januari 2024, penyidik menetapkan Erianto alias Eri Kabau sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, setelah dilakukan dua kali pemanggilan resmi pada 3 Februari dan 7 Februari 2024, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik. Oleh karena itu, pada 15 Februari 2024, Polres Solok Selatan secara resmi menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Eri Kabau, yang hingga kini masih dalam pengejaran.

Proses Hukum terhadap Tersangka Lain

Terhadap lima tersangka lainnya, berkas perkara telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Solok Selatan pada 13 Maret 2024 dan dinyatakan lengkap (P21) untuk segera disidangkan. Selanjutnya, pada 15 Maret 2024, seluruh barang bukti dan para tersangka diserahkan secara resmi kepada Kejaksaan Negeri Solok Selatan sebagai bagian dari prosedur hukum yang berlaku.

Sementara itu, untuk kasus Eri Kabau, penyidikan telah rampung dan barang bukti juga telah diserahkan ke kejaksaan. Polres Solok Selatan terus berupaya memburu DPO tersebut dan akan melakukan pemeriksaan lokasi berdasarkan video yang diterima guna mempercepat proses pengejaran.

Pernyataan Resmi Kapolres

Dalam keterangannya, Kapolres Solok Selatan AKBP Mohamad Faisal Perdana menyampaikan, “Kami tegaskan bahwa tidak ada pembayaran atau tindakan korupsi dalam proses penanganan perkara ini. Semua prosedur telah berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Kami akan terus bekerja secara profesional demi menuntaskan kasus ini dengan seadil-adilnya.”

Dengan klarifikasi ini, Polres Solok Selatan berharap masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan tidak terpengaruh oleh berita yang belum tentu akurat. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika memiliki informasi terkait keberadaan Eri Kabau demi kelancaran proses hukum yang sedang berlangsung. (EA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *