LABUHAN DELI, JAYA POS – Kantor Camat Labuhan Deli, yang dipimpin Nela Mahfuzah Nasution, S.Sos., M.AP, kini menjadi sorotan tajam. Dugaan praktik kotor yang memperkaya diri sendiri dari hak karyawan kebersihan mencuat hingga ke permukaan.
Setiap hari, kebutuhan minyak untuk mobil pengangkut sampah dipenuhi ala kadarnya. Padahal, kebutuhan riil mencapai Rp60.000 hingga Rp70.000 per hari. Ironisnya, pihak kecamatan hanya mengalokasikan Rp300.000 untuk empat hari operasional — angka yang sangat jauh dari kebutuhan seharusnya sekitar Rp150.000 per hari.
Parahnya, saat sopir mobil sampah mencoba mengklarifikasi kepada sopir kendaraan dinas camat, terbongkar bahwa kendaraan operasional lain mendapatkan alokasi Rp150.000 per hari. Fakta ini memperkuat dugaan adanya ketidakadilan dan manipulasi anggaran operasional di lingkungan kecamatan.
Tak berhenti di situ, hasil investigasi wartawan Jaya Pos juga mengungkap adanya pungutan liar terhadap karyawan kebersihan. Setiap karyawan dipaksa membayar Rp77.000 untuk iuran BPJS, dengan total karyawan sekitar 19–20 orang. Namun, hingga kini, tidak ada transparansi ke mana dana tersebut disalurkan.
Lebih menyakitkan, selama lima tahun terakhir, gaji para karyawan kebersihan dipotong rutin sebesar Rp30.000 per orang setiap bulan. Jika dikalkulasikan, jumlah potongan mencapai puluhan juta rupiah — uang rakyat kecil yang dihisap tanpa belas kasihan.
Direktur Eksekutif Indonesion Corruption Watch (ICW) Sumatera Utara, Ir. Rudi L, MT, mengecam keras dugaan pemotongan hak-hak pekerja tersebut.
“Pemotongan seperti ini tidak dapat dibenarkan. Kami akan melakukan investigasi lebih dalam. Jika terbukti, kami tidak akan segan membawa kasus ini ke Bupati,” tegas Rudi.
Sementara itu, saat hendak dikonfirmasi terkait tudingan ini pada Senin (28/4/2025), Camat Nela Mahfuzah Nasution tidak berada di tempat. Penanggung jawab kebersihan Kecamatan Labuhan Deli, Brutu, mengonfirmasi ketidakhadiran camat tanpa memberikan keterangan lebih lanjut.
Kasus ini kini tengah menjadi perhatian luas masyarakat, yang menanti langkah tegas pemerintah daerah menindak dugaan penyalahgunaan kekuasaan ini.
(Horas Limbong – Jaya Pos)