BeritaHeadline

Pemkab Mojokerto Gelar Rapat Koordinasi, Perkuat Kewaspadaan Hadapi Lonjakan Kasus Covid-19

×

Pemkab Mojokerto Gelar Rapat Koordinasi, Perkuat Kewaspadaan Hadapi Lonjakan Kasus Covid-19

Sebarkan artikel ini
Wabub saat rakor tindak lanjuti surat edaran.

MOJOKERTO, JAYA POS – Menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI terkait antisipasi peningkatan kasus Covid-19, Pemerintah Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Koordinasi Kewaspadaan Covid-19, Selasa (18/6), bertempat di Smart Room Satya Bina Karya. Rapat ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Mojokerto, Muhammad Rizal Octavian.

Surat Edaran yang diterbitkan Kemenkes RI pada 23 Mei 2025 tersebut berisi imbauan kepada seluruh penyedia layanan kesehatan di daerah agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi lonjakan kasus Covid-19, khususnya yang terjadi di wilayah Asia Tenggara.

“Kementerian Kesehatan mengambil langkah antisipatif dengan menerbitkan surat edaran pada 23 Mei lalu. Di dalamnya tercantum imbauan kepada Dinas Kesehatan, rumah sakit, dan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) untuk bersiaga menghadapi potensi kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia,” ujar Wakil Bupati.

Berdasarkan data terbaru per Juni 2025, jumlah kasus aktif Covid-19 di Provinsi Jawa Timur tercatat sebanyak 72 kasus tanpa ada laporan kematian. Sementara itu, Kabupaten Mojokerto hingga saat ini masih nihil kasus. Meski begitu, Pemkab tetap menekankan pentingnya kesiapsiagaan seluruh fasilitas kesehatan di daerah.

“Kondisi yang terkendali tidak boleh membuat kita lengah. Seluruh rumah sakit dan puskesmas harus tetap menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin. Pemerintah daerah wajib memastikan kesiapan sarana dan prasarana, serta memperkuat koordinasi antar-OPD terkait,” tegas Wabup Rizal.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto, dr. Ulum Rokhmat, dalam laporannya menegaskan bahwa Covid-19 saat ini sudah tidak lagi dikategorikan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Ia juga menyampaikan bahwa penanganan pasien Covid-19 kini telah terintegrasi dengan jaminan layanan BPJS Kesehatan.

“Covid-19 bukan lagi penyakit baru dan tidak termasuk KLB. Oleh karena itu, pembiayaan penanganannya saat ini sudah bisa ditanggung melalui BPJS,” jelasnya.

Pemkab Mojokerto berkomitmen untuk terus mengedepankan langkah preventif demi melindungi kesehatan masyarakat, sembari tetap mengikuti perkembangan situasi pandemi secara nasional dan regional. (Aj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *