BeritaHeadline

Dugaan Pembiaran oleh PT SEML: Material Galian C Ilegal Masuk Pengerjaan Maintenance

×

Dugaan Pembiaran oleh PT SEML: Material Galian C Ilegal Masuk Pengerjaan Maintenance

Sebarkan artikel ini
Lokasih pengerjaan maintenance SV Bariang Tiga Putri.

MUARA LABUH, JAYA POS – Sorotan tajam kembali mengarah ke perusahaan energi terkemuka, PT Supreme Energy Muara Labuh (SEML). Perusahaan ini diduga melakukan pembiaran terhadap pasokan material dari galian C yang belum jelas legalitasnya dalam proyek pengerjaan tahap maintenance, yang dilaksanakan oleh dua rekanan, CV Bariang dan PT UAP.

Temuan ini mencuat setelah Tim Investigasi Jaya Pos Group melakukan penelusuran langsung ke lapangan pada Kamis, 25 Juli 2025. Tim menemukan puluhan truk pengangkut material seperti batu kali, sirtu, dan pasir yang masuk ke lokasi pengerjaan. Beberapa kendaraan tersebut tampak membongkar muatan di dua titik pengerjaan proyek, yakni di bagian bawah dan atas jalur masuk sekitar 200 meter dari pintu PT SEML.

Saat dimintai konfirmasi melalui pesan WhatsApp, M. Roza, selaku Humas PT SEML, hanya memberikan jawaban singkat, “Cek saja ke lapangan.” Sikap tertutup ini menimbulkan kecurigaan bahwa pengawasan terhadap mitra kerja belum dilakukan secara optimal.

Penyelidikan berlanjut ke kediaman keluarga pemilik CV Bariang di Perumahan Ampalu. Di sana, Ilham, anak dari pemilik lama CV Bariang, mengaku bahwa usaha tersebut kini sudah tidak dijalankan oleh keluarganya lagi dan kemungkinan telah dijual kepada pamannya, Azwar.

Saat dihubungi Jaya Pos, Azwar mengklaim bahwa material yang digunakan bersumber dari perusahaan resmi bernama CV Sangir Putra Rexindo, milik seorang pengusaha bernama Iqbal di wilayah Sangir. Namun, kejanggalan muncul ketika diketahui bahwa truk-truk pengangkut justru datang dari wilayah Muara Labuh, bukan dari Sangir sebagaimana klaim sumber material.

Saat ditanya lebih lanjut, Azwar menyebut bahwa meskipun CV Sangir Putra Rexindo berbasis di Sangir (Solok Selatan), mereka membeli material dari seorang bernama Pak Lenggang yang berdomisili di Cubadak, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok—wilayah yang berada di luar Solok Selatan. Hal ini memperbesar dugaan bahwa rantai distribusi material tidak sepenuhnya transparan dan membuka kemungkinan terjadinya pelanggaran wilayah izin tambang.

Seorang tokoh masyarakat yang juga merupakan kontraktor senior di Muara Labuh, yang enggan disebutkan namanya, mengatakan bahwa PT SEML sebagai pemilik proyek seharusnya bertanggung jawab penuh terhadap kejelasan sumber material yang digunakan oleh mitra kerjanya. Ia menyebut bahwa seharusnya PT SEML menuntut keterbukaan dari pelaksana tender, PT IKPT, terutama terkait syarat administrasi dan regulasi teknis.

“Pengerjaan tahap II ini semestinya dikerjakan dengan mengedepankan asas keterbukaan. Jika tidak ada ketegasan dari pemilik proyek, pelaksanaan di lapangan akan selalu rentan terhadap persoalan hukum,” ujar narasumber tersebut.

Kasus ini memperkuat pentingnya audit independen terhadap semua pasokan material dalam proyek-proyek strategis, terutama yang terkait dengan energi dan infrastruktur besar. Jika benar material ilegal digunakan, maka tak hanya berdampak pada aspek hukum, namun juga berisiko terhadap kualitas proyek dan keselamatan lingkungan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari PT SEML, PT IKPT, maupun CV Sangir Putra Rexindo mengenai kejelasan legalitas seluruh material yang digunakan.

Jaya Pos akan terus melakukan investigasi dan menyampaikan perkembangan terbaru kepada publik. (EA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *