BeritaHeadline

Masyarakat KPGD Pertanyakan Kepastian IPR, Himbauan Gubernur Sumbar Masih Belum Direspon Pusat

×

Masyarakat KPGD Pertanyakan Kepastian IPR, Himbauan Gubernur Sumbar Masih Belum Direspon Pusat

Sebarkan artikel ini
Kantor Bapak Se Sumatra Barat, Tempat Perlindungan. Masyarakat Minang Dari Segala Kesulitannya.

SOLOK SELATAN, JAYA POS – Dalam situasi ekonomi nasional yang sedang sulit, efisiensi penggunaan anggaran negara menjadi prioritas utama. Karena itu, segala bentuk kegiatan yang dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, seperti penambangan emas rakyat, seharusnya mendapatkan perhatian serius dari pemerintah.

Masyarakat Nagari Koto Parik Gadang Diateh (KPGD), Kabupaten Solok Selatan, kembali menyuarakan harapan mereka agar kegiatan penambangan emas secara tradisional yang telah lama mereka lakukan di wilayah hutan ulayat nagari, segera memperoleh legalitas melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Desakan ini diarahkan kepada Kementerian ESDM, agar segera menindaklanjuti surat himbauan yang telah dilayangkan Gubernur Sumatera Barat, H. Mahyeldi Ansharullah, yang mengusulkan penerbitan IPR bagi masyarakat penambang di daerah tersebut.

Dalam wawancara via sambungan telepon pada Mei lalu, Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Sumbar, Edral Pratama, ST, M.Sc, menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti permohonan masyarakat tersebut. Ia menegaskan bahwa sesuai kewenangan, Dinas ESDM Provinsi hanya berperan mengusulkan, sementara keputusan akhir tetap berada di tangan Kementerian ESDM.

“Usulan sudah disampaikan oleh Bapak Gubernur ke Kementerian ESDM. Saat ini sudah ada 180 blok tambang rakyat yang telah dipetakan, terutama di sepanjang aliran Sungai Batanghari yang melintasi tiga kecamatan: Sangir, Sungai Pagu, dan Sangir Jujuan. Masyarakat berharap bisa mendapatkan IPR secara kolektif,” jelas Edral.

Namun hingga kini, belum ada kejelasan kapan izin tersebut akan diterbitkan. Masyarakat pun mulai mempertanyakan komitmen pemerintah pusat dalam memberikan legalitas terhadap aktivitas ekonomi mereka.

“Kami tidak bisa terus menunggu tanpa kepastian. Kami berharap Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan tidak hanya menjadi penonton, tapi ikut berjuang aktif ke tingkat pusat. Ini soal nasib rakyat,” ujar salah seorang pelaku tambang yang enggan disebutkan namanya.

Ia menambahkan, dengan adanya IPR, masyarakat bisa bekerja dengan tenang tanpa takut mengalami pungutan liar dari oknum-oknum tertentu. “Kalau sudah legal, kami tidak perlu merasa seperti penjahat di negeri sendiri,” keluhnya.

Upaya konfirmasi lanjutan dilakukan Jaya Pos kepada Edral Pratama pada Selasa, 12 Agustus pukul 21.15 WIB. Dalam sambungan telepon tersebut, Edral menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada satu pun IPR yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM untuk wilayah Sumbar.

“Masih dalam proses. Belum ada kepastian dari kementerian. Masyarakat kami minta bersabar,” tutup Edral.

Masyarakat KPGD kini menunggu tindakan nyata dari pemerintah, baik di tingkat provinsi maupun pusat, agar perjuangan mereka mendapatkan legalitas usaha tambang tradisional tidak berakhir sia-sia.

(EA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *