MOJOKERTO, JAYA POS – Memasuki triwulan terakhir tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Mojokerto semakin serius mematangkan rencana pemindahan Kantor Pemerintah Daerah yang saat ini masih berada di wilayah administratif Kota Mojokerto, Jawa Timur.
Langkah nyata tersebut ditunjukkan dengan digelarnya rapat sosialisasi mengenai tata cara pemindahan, perubahan nama, hingga pengadaan tanah untuk pembangunan pusat pemerintahan yang baru. Rapat ini diselenggarakan di Smart Room Satya Bina Karya, Jalan Ahmad Yani Nomor 16, Mojokerto.
Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Mojokerto, Muhammad Albarra, didampingi Sekretaris Daerah Teguh Gunarko, para asisten, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hadir pula narasumber dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yakni Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Lilik Pudjiastuti dan Kepala Seksi Pengendalian Ruang Wilayah dan Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Priyo Nur Cahyo.
Dalam pemaparannya, para narasumber menegaskan bahwa proses pemindahan kantor pemerintahan daerah telah memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 30 Tahun 2012. Pemindahan harus melalui beberapa tahapan penting, mulai dari kajian akademis, persetujuan DPRD, hingga mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri. Selain itu, lokasi baru juga harus memenuhi kriteria geografis, tata ruang, dan aksesibilitas.
Sudah Direncanakan Sejak 45 Tahun Lalu
Dalam sambutannya, Bupati Albarra mengungkapkan bahwa wacana pemindahan kantor pemerintahan ini bukanlah hal baru. Rencana tersebut sudah bergulir sejak sembilan periode kepemimpinan atau hampir 45 tahun lalu, namun hingga kini belum juga terealisasi.
“Di Jawa Timur, hanya Kabupaten Mojokerto yang belum berhasil memindahkan kantor pemerintahannya. Padahal sudah direncanakan sejak sembilan bupati terdahulu. Oleh karena itu, kami bertekad agar di periode ini gagasan dan harapan masyarakat ini bisa segera diwujudkan,” tegasnya.
Gus Bupati juga menambahkan bahwa pemindahan pusat pemerintahan ini akan memberikan banyak manfaat, seperti pembangunan yang lebih terfokus, tata kota yang lebih tertata, peningkatan layanan publik, serta akselerasi pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kalau pusat pemerintahan berada di wilayah kita sendiri, kita akan lebih leluasa dalam merancang pembangunan. Kita bisa mempercantik tata ruang, membangun alun-alun, masjid agung, dan menciptakan pusat aktivitas masyarakat yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi lokal,” imbuhnya.
Tiga Kecamatan Jadi Alternatif Lokasi
Dari total 18 kecamatan di Kabupaten Mojokerto, ada tiga kecamatan yang dinilai strategis untuk menjadi lokasi kantor pemerintahan yang baru, yakni Kecamatan Mojosari, Puri, dan Kutorejo. Ketiganya dipilih berdasarkan infrastruktur yang memadai serta pertimbangan mitigasi bencana.
Bupati Albarra menyebut bahwa ketiga wilayah tersebut juga memiliki makna filosofis yang mendalam.
“Mojosari berasal dari kata mojo (buah maja) dan sari (subur), Puri berarti istana dalam bahasa Sanskerta, sedangkan Kutorejo berarti kota yang jaya atau ramai. Secara historis dan geografis, semuanya punya keunggulan. Ini adalah alasan kuat untuk menempatkan pusat pemerintahan di wilayah kita sendiri,” pungkasnya.
(Ad/aj)












