SOLOK SELATAN, JAYA POS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan resmi meningkatkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan aset Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) dan dana penyertaan modal nagari menjadi tahap penyidikan. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan, Fitriansyah Akbar, SH., MH., dalam konferensi pers yang digelar Senin dini hari (22/9/2025) di kantor Kejari, Pekonina, Solok Selatan.
Dalam pernyataannya, Kejari Fitriansyah menegaskan bahwa peningkatan status perkara ini telah sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-06/L.3.25/Fd.1/09/2025 tanggal 1 September 2025. Ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan sebelumnya dengan nomor: Print-08/L.3.25/Fd.1/09/2025, yang telah menemukan adanya indikasi kuat terjadinya peristiwa pidana.
Dugaan Penyimpangan Serius: Dari Lahan Kopi hingga Mobil Hibah
Kejaksaan menyebut ada dua fokus utama dalam kasus dugaan korupsi ini, yakni:
-
Penyalahgunaan Dana APB Nagari Tahun Anggaran 2017–2021, khususnya dalam kegiatan pembukaan lahan perkebunan kopi.
-
Penyimpangan Dana Penyertaan Modal ke BUMNag bernama Alam Marinteh Mandiri di Nagari Pauah Duo Nan Batigo, Kecamatan Pauah Duo.
Fitriansyah membeberkan, BUMNag tersebut diketahui memiliki lahan kopi seluas lebih kurang 15 hektare, namun yang aktif dikelola hanya sekitar 12 hektare. Lebih mengkhawatirkan, laporan pengelolaan usaha tidak lengkap dan tidak transparan.
Total aset yang dikelola oleh BUMNag ini mencapai Rp1.384.988.500, yang terdiri dari:
-
Dana hibah Nagari dalam bentuk kebun kopi seluas 15 Ha.
-
Dana penyertaan modal Nagari sejak tahun 2018 hingga 2021 sebesar Rp698.748.000.
-
Satu unit kendaraan operasional jenis mini bus Toyota Hiace senilai Rp300 juta, yang merupakan hibah dari Dinas Perhubungan Kabupaten Solok Selatan.
Modus dan Dugaan Pelanggaran
Kejaksaan menduga kuat bahwa pengelolaan dana publik tersebut tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) maupun petunjuk pelaksanaan (juklak). Aset dan anggaran yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat nagari, justru diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
“Kami menaruh perhatian serius terhadap dugaan penyalahgunaan dana publik ini. Kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan proses hukum secara transparan dan akuntabel,” ujar Kejari Fitriansyah di hadapan sejumlah wartawan dari berbagai media di Solok Selatan.
Pengawasan dan Transparansi Lemah
Kasus ini menjadi preseden penting mengenai lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan keuangan nagari dan aset BUMNag. Minimnya transparansi dalam pelaporan, tidak jelasnya pertanggungjawaban penggunaan dana, serta lemahnya mekanisme audit internal menjadi celah besar terjadinya korupsi di tingkat desa atau nagari.
Fitriansyah juga menegaskan bahwa perkembangan kasus ini akan terus diinformasikan ke publik sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ia didampingi oleh sejumlah pejabat penting Kejari Solok Selatan, termasuk Kasi Intel Agis S., Kasi Datun, dan Kasi Pidsus.
Kejaksaan harus menggiring kasus ini tidak hanya pada tataran pelaku lapangan, tapi juga menyasar siapa saja yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan, pencairan anggaran, hingga pihak yang seharusnya mengawasi tapi lalai. Skandal ini membuktikan bahwa korupsi tidak hanya terjadi di pusat, tapi juga mengakar hingga ke desa.
Masyarakat berharap proses hukum berjalan tanpa kompromi dan menjadi pembelajaran keras bagi pengelola BUMNag lainnya agar tidak bermain-main dengan dana publik.
(EA – Jaya Pos)












