BeritaHeadline

Status Tanah Kantor Wali Nagari Bomas Terungkap: PJ Wali Nagari Sasrawaty Tunjukkan Sertifikat Aset Pemkab Solok Selatan

×

Status Tanah Kantor Wali Nagari Bomas Terungkap: PJ Wali Nagari Sasrawaty Tunjukkan Sertifikat Aset Pemkab Solok Selatan

Sebarkan artikel ini
PJ Wali Sarawaty Koto Baru Perlihatkan Sertifikat Tanah Kantor Wali Nagari Bomas, Yang Di Pertanyakan.

SOLOK SELATAN, JAYA POS – Polemik mengenai status tanah Kantor Wali Nagari Bomas, Koto Baru, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan, yang sebelumnya dipersoalkan oleh warga bernama Reni Misrayati beserta keluarga kaum Datuak Jo Indo Riyan, akhirnya menemukan titik terang. Penjabat (PJ) Wali Nagari Bomas, Sasrawaty, memperlihatkan sertifikat resmi yang menyatakan bahwa lahan tersebut sudah menjadi aset Pemerintah Kabupaten Solok Selatan. Hal itu disampaikannya pada Jumat, 13 November 2025.

Untuk memperoleh informasi yang akurat, wartawan Jaya Pos mendatangi Kantor Wali Nagari Bomas Koto Baru setelah terlebih dahulu menghubungi melalui pesan WhatsApp.

PJ Wali Nagari Bomas, yang akrab disapa Buk Sas, menjelaskan bahwa dirinya baru beberapa bulan dilantik. Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti sejarah awal pengalihan tanah milik orang tua Reni menjadi lokasi Kantor Wali Nagari.

“Walaupun kantor ini berada di depan rumah kediaman saya, saya tidak tahu secara detail kenapa tanah milik orang tua Buk Reni bisa menjadi tanah kantor Wali Nagari. Waktu itu saya masih kecil, masih SD atau mungkin baru masuk SMP,” ujar Sasrawaty.

Ia menambahkan, yang masih diingatnya adalah bahwa kakak dari ibu Reni, yang dikenal sebagai Angku Reni, pernah menjabat sebagai Kepala Desa pada masa itu. Ada hubungan keluarga yang dekat, sehingga beberapa bantuan desa berupa beras dan uang pernah disalurkan kepada keluarga Reni. Namun, rincian mengenai proses resmi pengalihan tanah tersebut tidak diketahuinya karena masih berada pada usia sekolah.

“Jadi saya tidak mengetahui persis sejarahnya. Yang jelas sekarang sudah ada sertifikat yang menunjukkan bahwa tanah ini merupakan aset pemerintah daerah atau aset nagari,” tutup PJ Wali Nagari Sasrawaty. (EA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *