BeritaHeadline

Diduga Tanah Warisan Dirampas, Reni Misrayati Cs Tuntut Keadilan Perkara Siap Dibawa Ke PTUN

38
×

Diduga Tanah Warisan Dirampas, Reni Misrayati Cs Tuntut Keadilan Perkara Siap Dibawa Ke PTUN

Sebarkan artikel ini
Lokasi Kantor wali Nagari Bomas.

SOLOK SELATAN, JAYA POS – Reni Misrayati bersama keluarganya menyuarakan kekecewaan mendalam atas dugaan perampasan tanah milik orang tuanya, almarhum Nuri dan Nurimis. Tanah yang menurut Reni dibeli langsung dari Datuak Bando Suku Sikumbang itu kini telah terbit sertifikat atas nama pihak lain, yang disebutkan dilakukan melalui proses yang dinilai tidak transparan.

Dalam penjelasannya, Reni menegaskan bahwa ia tidak mengakui keabsahan sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintahan Nagari Bomas, Sungai Pagu. Ia menduga proses penerbitan dokumen tersebut dilakukan dengan cara membujuk dua saudaranya, Alwis dan Indra, untuk menandatangani dokumen hibah.

“Alwis itu kakak saya, pendidikannya tidak tinggi. Tanda tangan yang muncul di surat hibah ataupun dokumen lainnya sangat berbeda dengan kebiasaannya. Itu yang membuat saya curiga,” ujar Reni.

Sementara itu, mengenai adiknya Indra, Reni menyebut bahwa Indra mengakui dirinya menandatangani dokumen hibah karena merasa tertekan.

“Ia mengakui bahwa ia menandatangani karena takut dipaksa oleh Alwis. Itu ia sampaikan setelah semuanya terbongkar,” ungkap Reni kesal.

Reni juga menegaskan bahwa keluarganya tidak mungkin menghibahkan tanah tersebut karena mereka sendiri sangat membutuhkan lahan itu.

“Kalau prosesnya dilakukan secara terbuka, kami pasti mengetahui. Tetapi sertifikat itu diterbitkan secara diam-diam, bahkan pekarangan kantor wali nagari itu berdempetan dengan tanah kami, tanpa jarak satu meter pun, dan masih dalam satu surat awal,” jelasnya.

Ia menilai tindakan ini bisa saja terjadi karena keluarganya dianggap lemah secara ekonomi.

“Mereka mungkin mengira kami tidak akan berani menuntut. Tapi justru sekarang kami buktikan, kami siap memperjuangkan hak kami sampai tuntas,” tegas Reni.

Keluarga besar Reni berencana membawa persoalan tersebut ke Mahkamah Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) guna mencari keadilan dan meminta pemerintah memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Hak kami diduga dirampas secara diam-diam. Tanah itu dibeli orang tua kami dengan jerih payah sebagai petani. Demi harga diri keluarga dan arwah orang tua kami, kami akan memperjuangkannya. Kami tak akan mundur, sekalipun nyawa menjadi taruhannya,” tutup Reni penuh kecewa. (EA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *