SOLOK SELATAN, JAYA POS – Praktik penggunaan jalan raya nasional sebagai lokasi pesta pernikahan kembali menjadi sorotan publik. Kebiasaan yang sudah berlangsung puluhan tahun di sejumlah wilayah di Solok Selatan ini dinilai mengganggu kepentingan umum dan melanggar aturan lalu lintas. Kejadian terbaru kembali ditemukan pada Senin, 1 Desember 2025 di Kecamatan Pauah Duo.
Tokoh adat Alam Surambi di Pasia Talang, Puti Kerajaan Nilam Sari, menyayangkan fenomena tersebut. Ia menilai penggunaan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi tidak hanya mengganggu masyarakat, tetapi juga mencerminkan kesenjangan sosial yang kian memprihatinkan.
“Pelaksanaan pesta yang menyita jalan umum bukan lagi hal yang aneh, tetapi ini jelas bentuk pelanggaran. Kita seperti membiarkan budaya dan tatanan adat tergerus demi kepentingan pribadi,” tegas Puti Kerajaan Nilam Sari.
Ia menambahkan bahwa masyarakat Sungai Pagu lama yang berada di tiga kecamatan—Sungai Pagu, KPGD, dan Pauah Duo—seharusnya memanfaatkan Gedung Nasional Muaralabuh sebagai lokasi pesta. Gedung kebanggaan masyarakat Alam Surambi itu, menurutnya, merupakan simbol pelestarian budaya tradisional.
“Jika masih memilih menggunakan jalan umum, itu sama saja dengan mengikis warisan budaya kita. Pemerintah perlu bertindak tegas dan mengatur larangan ini melalui Peraturan Daerah (Perda),” ujarnya.
Untuk memastikan kebenaran informasi, wartawan Jaya Pos menghubungi Kasat Lantas Polres Solok Selatan, Iptu Azis, yang menyampaikan melalui pesan WhatsApp bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.
Sementara itu, seorang anggota Dinas LLAJ yang enggan disebutkan namanya menjelaskan bahwa penggunaan jalan telah diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Ia menjelaskan bahwa kedua aturan tersebut mengatur hak dan kewajiban pengguna jalan, termasuk prioritas penggunaan serta larangan kegiatan yang dapat mengganggu fungsi jalan.
Bahkan, Undang-Undang telah menegaskan sanksi bagi pelanggaran tersebut. Dalam Pasal 63 Ayat (1) disebutkan:
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang dapat mengganggu fungsi jalan dalam ruang milik jalan dapat dipidana kurungan maksimal sembilan bulan atau denda hingga Rp500.000.000.” (EA)












