BeritaHeadline

Pendampingan Hukum KKN Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular Wujud Nyata Implementasi Kurikulum OBE

64
×

Pendampingan Hukum KKN Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular Wujud Nyata Implementasi Kurikulum OBE

Sebarkan artikel ini
Charles Leonard Pardede, SH., MH ( Dosen Pembimbing ), Assoc Prof.Dr. Suyud Margono, SH., M.Hum., FCIArb ( Dekan FH UMT), HM Kunang (Kepala Desa Sukadami), Muh. Amin Saleh, SH., MH (Sek Prodi FH UMT).

BEKASI, JAYA POS – Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular (FH UMT) melaksanakan kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada 19–21 Desember 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Kurikulum Outcome Based Education (OBE) yang menekankan capaian pembelajaran berbasis kompetensi serta kebermanfaatan langsung bagi masyarakat.

KKN ini dirancang sebagai sarana pembelajaran kontekstual bagi mahasiswa Fakultas Hukum untuk mengintegrasikan pengetahuan akademik, keterampilan praktis, serta sikap profesional melalui kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM). Mahasiswa tidak hanya melakukan observasi sosial, tetapi juga terlibat aktif dalam penyuluhan, konsultasi, serta pendampingan hukum langsung kepada masyarakat desa.

Kegiatan pendampingan hukum ini dihadiri oleh Assoc. Prof. Dr. Suyud Margono, S.H., M.Hum., FCIArb selaku Dekan Fakultas Hukum UMT, Charles Leonard Pardede, S.H., M.H. sebagai Dosen Pembimbing, serta M. Amin Saleh, S.H., M.H. selaku Sekretaris Program Studi Fakultas Hukum UMT. Kehadiran tim KKN FH UMT disambut baik oleh Kepala Desa Sukadami, HM Kunang, yang mengapresiasi kontribusi akademisi dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa.

Sebagai upaya memperkuat keberlanjutan program, pelaksanaan KKN ini juga ditandai dengan penandatanganan kerja sama kelembagaan antara Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular dan Pemerintah Desa Sukadami. Kerja sama tersebut dituangkan dalam tiga dokumen resmi, yakni Memorandum of Understanding (MoU) tentang pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; Memorandum of Agreement (MoA) terkait pelaksanaan kerja sama khusus di bidang Pengabdian kepada Masyarakat (PkM); serta Implementation Agreement (IA) sebagai perjanjian pelaksanaan pendampingan dan bantuan hukum bagi masyarakat Desa Sukadami.

Adapun fokus utama pendampingan hukum dalam kegiatan KKN ini mencakup berbagai persoalan sosial yang kerap dihadapi masyarakat desa, seperti perlindungan perempuan dan anak, permasalahan hutang-piutang, serta kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Melalui penyuluhan hukum, layanan konsultasi, dan pendampingan awal, masyarakat diharapkan semakin memahami hak dan kewajiban hukumnya serta memiliki keberanian untuk menempuh jalur hukum secara tepat dan berkeadilan.

Dekan Fakultas Hukum UMT, Assoc. Prof. Dr. Suyud Margono, S.H., M.Hum., FCIArb, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk konkret penerapan Kurikulum OBE. Menurutnya, mahasiswa hukum tidak cukup hanya memahami teori di ruang kelas, tetapi harus mampu menunjukkan capaian pembelajaran yang memberikan dampak langsung bagi masyarakat.

“KKN merupakan bagian dari pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, khususnya Pengabdian kepada Masyarakat. Melalui kegiatan ini, mahasiswa dituntut untuk mengimplementasikan ilmu hukum secara nyata dan solutif,” ujarnya.

Di sela-sela kegiatan, Suyud Margono juga menjelaskan bahwa penandatanganan MoU dan Implementation Agreement tersebut secara khusus ditujukan untuk program bantuan hukum bagi masyarakat desa.

“Kerja sama ini diarahkan pada peningkatan kesadaran hukum masyarakat dalam menghadapi berbagai persoalan sosial, mulai dari perlindungan perempuan dan anak, hutang-piutang, hingga KDRT, sebagai langkah preventif terhadap pelanggaran hukum,” jelasnya.

Melalui KKN berbasis OBE ini, Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular menegaskan komitmennya dalam mencetak lulusan yang berintegritas, peka terhadap persoalan sosial, serta memiliki kompetensi profesional dalam memberikan solusi hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (STH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *