BEKASI, JAYA POS – Belum reda sorotan publik atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang, kini Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali diguncang dugaan skandal penyimpangan anggaran. Kali ini, dugaan penggelapan dana terjadi pada pengadaan batik di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi.
Dugaan tersebut menyeret nama seorang oknum pejabat berinisial Tri, yang disebut-sebut menjabat sebagai PPATK dalam kegiatan pengadaan batik tahun anggaran 2025. Nilai proyek yang dipermasalahkan mencapai Rp59.475.000, sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Kerja (SPK) yang dikerjakan oleh CV Putra Bungsu.
Barang Sudah Diserahkan, Dana Tak Kunjung Dibayar
Menurut keterangan DS, pihak dari CV Putra Bungsu, seluruh pekerjaan pengadaan batik telah diselesaikan sesuai kontrak. Bahkan, barang pengadaan disebut telah diserahkan langsung kepada pihak DPMD melalui Tri sebagai penanggung jawab kegiatan.
“Barang sudah kami serahkan sepenuhnya sesuai dengan SPK. Namun hingga saat ini dana sebesar Rp59.475.000 belum juga dibayarkan. Ironisnya, yang bersangkutan (Tri) sudah pensiun tanpa ada kejelasan penyelesaian pembayaran,” ungkap DS kepada wartawan.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar, terutama terkait mekanisme pengelolaan keuangan dan pengawasan internal di DPMD Kabupaten Bekasi. Pasalnya, proyek telah rampung, barang telah diterima, namun hak penyedia jasa tidak kunjung diberikan.
Aktivis Antikorupsi: Ini Bentuk Kelalaian Serius dan Berpotensi Pidana
Menanggapi dugaan tersebut, Direktur Eksekutif Government Against Corruption & Discrimination (GAC&D), Andar Situmorang, SH., MH, menyampaikan kecaman keras. Ia menilai peristiwa ini mencerminkan buruknya tata kelola pemerintahan dan lemahnya integritas pejabat di lingkungan DPMD.
“Kami sangat menyayangkan sikap pejabat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang tidak memberikan hak penyedia jasa yang telah menyelesaikan pekerjaannya. Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tapi sudah mengarah pada dugaan perbuatan melawan hukum,” tegas Andar.
Menurutnya, GAC&D akan memberikan waktu terbatas kepada pihak DPMD untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara baik-baik. Namun, jika tidak ada itikad baik dalam waktu dekat, langkah hukum akan ditempuh.
“Apabila tidak juga dibayarkan, kami akan melaporkan kasus ini secara resmi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi agar pihak-pihak yang bertanggung jawab mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tambahnya.
Saling Lempar Tanggung Jawab
Saat dikonfirmasi, Tri selaku PPATK dan Andri Iril, staf di Dinas PMD Kabupaten Bekasi, justru saling melempar tanggung jawab. Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya itikad baik dari kedua pihak untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada CV Putra Bungsu.
Situasi ini semakin memperkuat dugaan publik bahwa terdapat persoalan serius dalam pengelolaan anggaran, bahkan membuka kemungkinan adanya praktik penyimpangan yang terstruktur.
Akan Disurati Plt Bupati Bekasi
Lebih lanjut, Andar Situmorang menyampaikan bahwa selain menempuh jalur hukum, pihaknya juga berencana mengirimkan surat resmi kepada Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja. Surat tersebut bertujuan agar pimpinan daerah segera turun tangan dan memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan pengelapan dana pengadaan batik tersebut.
“Plt Bupati harus bersikap tegas. Jangan sampai kasus demi kasus terus mencoreng nama Kabupaten Bekasi. Ini menyangkut kepercayaan publik dan wibawa pemerintah daerah,” pungkas Andar.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan anggaran di Kabupaten Bekasi. Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk membuka kasus ini secara transparan serta memastikan tidak ada lagi praktik serupa yang merugikan negara dan masyarakat. (Red)












