TOLITOLI, JAYA POS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tolitoli mengamankan seorang perempuan berinisial H (39), yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan di Desa Salumbia, Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli.
Terduga pelaku ditangkap pada Selasa, 13 Desember 2025, sekitar pukul 00.30 WITA, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Tolitoli mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga yang diterima pada 10 Desember 2025. Laporan tersebut menyebutkan adanya seorang perempuan yang kerap menyimpan dan mengedarkan sabu-sabu di Desa Salumbia. Menindaklanjuti informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah serta lokasi lain yang dikuasai pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya beberapa paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, alat isap (bong), serta perlengkapan lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
Diketahui, H berstatus sebagai ibu rumah tangga dan berdomisili di Desa Salumbia. Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Tolitoli untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum guna membantu pemberantasan peredaran narkotika yang dapat merusak masa depan generasi muda. (Hariyanti)












