JAKARTA, JAPOS.CO – Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) terhadap seseorang berinisial H terkait pernyataan yang disampaikan dalam sebuah konferensi pers dan dinilai menyinggung profesi wartawan.
Laporan tersebut kini tengah ditangani oleh penyidik untuk dipelajari dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan laporan yang diajukan PWI telah diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
“Benar, laporan dari PWI telah diterima. Selanjutnya, penyidik akan mempelajari materi laporan dan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Budi Hermanto, Selasa (21/7/2026).
Menurut informasi dari pihak pelapor, laporan tersebut berawal dari pernyataan H dalam sebuah konferensi pers yang dianggap telah menimbulkan keberatan di kalangan insan pers karena dinilai merendahkan atau menyinggung profesi wartawan.
Dalam proses penanganannya, penyidik akan melakukan verifikasi administrasi laporan, mendalami substansi materi yang diadukan, serta mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait guna memperoleh gambaran yang utuh dan objektif mengenai perkara tersebut.
Tahapan selanjutnya dapat meliputi permintaan klarifikasi terhadap pelapor, saksi-saksi, maupun pihak terlapor apabila dibutuhkan dalam rangka proses penyelidikan.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk akan ditangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan fakta hukum serta alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan berlangsung.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hubungan antara kebebasan berekspresi dan penghormatan terhadap profesi jurnalistik yang memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi. PWI berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. (A1)












