DHARMASRAYA, JAYA POS – Aktivitas dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mencuat di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Sejumlah titik yang tersebar di beberapa kecamatan dilaporkan menjadi lokasi aktivitas pertambangan menggunakan alat berat jenis excavator.
Berdasarkan penelusuran tim investigasi JAYA POS pada Minggu (30/8/2026), aktivitas yang diduga merupakan PETI terpantau di sejumlah wilayah Kabupaten Dharmasraya, antara lain Kecamatan Sitiung, Sembilan Koto, Pulau Punjung, Koto Besar, Koto Baru dan Asam Jujuhan.
Penelusuran juga dilakukan ke wilayah hulu Sungai Batang Hari, termasuk Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan. Di wilayah tersebut, tim juga menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan kegiatan pertambangan menggunakan alat berat.
Dari hasil pantauan lapangan, puluhan unit excavator terlihat beroperasi di kawasan perbukitan, sekitar aliran sungai maupun anak sungai. Sejumlah aktivitas penggalian bahkan disebut berada tidak jauh dari badan sungai.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai legalitas kegiatan, perizinan, pengawasan lingkungan, serta siapa pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan alat berat di lokasi-lokasi tersebut.
Diduga Abaikan Keselamatan dan Lingkungan
Selain persoalan legalitas, aktivitas pertambangan yang menggunakan alat berat di kawasan perbukitan dan sekitar aliran sungai juga berpotensi menimbulkan persoalan keselamatan kerja serta dampak ekologis apabila dilakukan tanpa memenuhi ketentuan teknis pertambangan dan perlindungan lingkungan.
Lubang-lubang bekas galian, perubahan kontur tanah dan aktivitas alat berat di sekitar badan sungai dapat meningkatkan risiko longsor, erosi maupun perubahan kualitas lingkungan apabila tidak dikendalikan.
Warga di sekitar lokasi mengaku khawatir terhadap dampak aktivitas tersebut, khususnya terhadap kondisi sungai yang selama ini menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat.

“Sudah berlangsung beberapa minggu. Mereka seperti tidak peduli meskipun sebelumnya sudah pernah dilakukan penertiban,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Namun, keterangan warga tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait.
Bukan Sekadar Pelanggaran Administrasi
Jika benar kegiatan tersebut dilakukan tanpa perizinan pertambangan yang sah, persoalannya bukan sekadar pelanggaran administratif.
Dalam ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU Nomor 2 Tahun 2025, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Artinya, apabila dugaan PETI tersebut nantinya terbukti melalui pemeriksaan aparat dan alat bukti yang sah, pelakunya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Tidak hanya pelaku di lapangan. Pasal 161 UU Minerba juga mengatur pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah dan/atau memurnikan, mengangkut atau menjual mineral yang tidak berasal dari pemegang izin yang dipersyaratkan dalam undang-undang. Ancaman pidananya juga maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
Karena itu, aparat penegak hukum perlu menelusuri bukan hanya pekerja di lapangan, tetapi juga pihak yang diduga menjadi pemodal, pemilik atau pengelola alat berat, penampung hasil tambang, hingga rantai distribusi emas apabila ditemukan bukti yang mengarah ke sana.
Ancaman Kerusakan Lingkungan Perlu Dibuktikan
Dugaan aktivitas pertambangan di sekitar sungai juga perlu mendapat perhatian dari pemerintah daerah dan instansi lingkungan hidup.
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur ketentuan pidana terhadap perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan atau kriteria baku kerusakan lingkungan.
Pasal 98 mengatur pidana apabila perbuatan yang dilakukan dengan sengaja mengakibatkan dilampauinya baku mutu atau kriteria baku kerusakan lingkungan. Sementara Pasal 99 mengatur perbuatan karena kelalaian yang menimbulkan akibat serupa. Penerapan pasal tersebut tentu harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian mengenai dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Dengan demikian, dugaan pencemaran atau kerusakan lingkungan tidak cukup hanya berdasarkan pengamatan visual. Pemeriksaan teknis, pengambilan sampel, kajian lingkungan serta alat bukti lainnya diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.
Pertanyaan Besar: Mengapa Kembali Marak?
Maraknya kembali dugaan PETI setelah sebelumnya dilakukan penertiban memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan di lapangan.
Jika benar puluhan excavator dapat beroperasi di sejumlah lokasi secara bersamaan, publik tentu berhak mengetahui bagaimana aktivitas tersebut dapat berlangsung, siapa pemilik alat berat, siapa pengelola tambang dan bagaimana mekanisme pengawasan dilakukan.
Sementara itu, informasi mengenai dugaan adanya “bekingan” dari pihak tertentu yang disampaikan warga juga perlu diverifikasi secara serius. Tuduhan tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta sebelum terdapat bukti dan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.
JAYA POS belum memperoleh keterangan resmi mengenai identitas pemilik alat berat maupun pihak yang diduga mengelola aktivitas pertambangan tersebut.
Karena itu, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, instansi pertambangan dan lingkungan hidup diharapkan segera melakukan pemeriksaan langsung terhadap titik-titik yang dilaporkan masyarakat.
Penertiban semestinya tidak berhenti pada pekerja lapangan. Jika ditemukan pelanggaran, penegakan hukum perlu menyasar seluruh mata rantai kegiatan, termasuk pihak yang menyediakan modal, alat berat, menampung maupun memperdagangkan hasil tambang.
Sebab, jika benar PETI kembali beroperasi secara terbuka di sejumlah wilayah Dharmasraya dan Solok Selatan, persoalannya bukan hanya tentang siapa yang menggali emas, tetapi juga tentang siapa yang mengawasi dan siapa yang bertanggung jawab ketika lingkungan dan keselamatan masyarakat menjadi taruhannya.
Editor : Erman Chaniago












