BeritaHeadline

Jelang Ramadan 1447 H, Pemdes Paluh Manan dan Tokoh Masyarakat Imbau Penutupan Karaoke dan Penjualan Miras

×

Jelang Ramadan 1447 H, Pemdes Paluh Manan dan Tokoh Masyarakat Imbau Penutupan Karaoke dan Penjualan Miras

Sebarkan artikel ini
Poto bersama, Kepala Desa Paluh Manan, Nasrun,Babinkamtibmas,toko agama dan masyarakat.

PALUH MANAN, JAYA POS – Menjelang datangnya bulan suci Ramadan 1447 Hijriah tahun 2026, Pemerintah Desa Paluh Manan, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, bersama tokoh masyarakat, tokoh agama, perangkat desa, serta unsur keamanan dan warga setempat secara resmi mengeluarkan imbauan kepada para pengusaha karaoke yang menyediakan minuman keras untuk menutup sementara operasionalnya selama bulan puasa.

Imbauan tersebut disampaikan dalam musyawarah bersama yang digelar pada Rabu (18/2/2026), sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang akan menjalankan ibadah puasa, sekaligus untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan suasana religius di tengah masyarakat selama Ramadan.

Kepala Desa Paluh Manan, Nasrul, menegaskan bahwa imbauan ini merupakan hasil kesepakatan bersama seluruh elemen masyarakat, yang bertujuan menciptakan lingkungan yang kondusif dan harmonis selama bulan suci.

“Kami ingin memastikan suasana Ramadan di Desa Paluh Manan berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh kekhusyukan. Karena itu, kami mengimbau para pelaku usaha karaoke yang menyediakan minuman keras agar menghentikan sementara operasionalnya selama Ramadan,” ujar Nasrul.

Menurutnya, langkah tersebut bukan semata-mata pembatasan aktivitas usaha, melainkan wujud tanggung jawab bersama dalam menghormati nilai-nilai keagamaan, sosial, dan budaya yang hidup di tengah masyarakat.

Senada dengan itu, salah seorang tokoh masyarakat yang hadir dalam musyawarah menyampaikan bahwa imbauan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk menjaga kesucian bulan Ramadan.

“Ini bukan sekadar larangan, tetapi bentuk kebersamaan kita dalam menjaga kesucian Ramadan. Kami berharap seluruh pelaku usaha dapat bersikap kooperatif dan menghormati nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat,” ungkapnya.

Pemerintah desa bersama tokoh agama dan unsur keamanan juga menegaskan bahwa apabila imbauan tersebut tidak diindahkan dan masih ditemukan tempat karaoke yang tetap beroperasi serta menjual minuman keras selama Ramadan, maka akan dilakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah ini dinilai penting guna mencegah potensi gangguan ketertiban masyarakat serta menjaga stabilitas sosial selama bulan suci, yang merupakan momentum penting bagi umat Islam untuk meningkatkan ibadah dan memperkuat nilai-nilai spiritual.

Masyarakat setempat turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam menjaga keamanan dan ketertiban desa, termasuk Camat Hamparan Perak Guntur Bumi Endar Nasution, Kepala Desa Paluh Manan Nasrul, Bhabinkamtibmas Martin Siagian, Babinsa Koramil 12/Hamparan Perak, para kepala dusun, tokoh agama, serta tokoh masyarakat yang terus bersinergi dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

Warga berharap, dengan adanya imbauan tersebut, suasana Ramadan 1447 Hijriah di Desa Paluh Manan dapat berlangsung dengan penuh kekhusyukan, kedamaian, serta memperkuat semangat saling menghormati dan kebersamaan antarwarga.

Momentum Ramadan diharapkan tidak hanya menjadi waktu untuk meningkatkan kualitas ibadah, tetapi juga mempererat persatuan dan menjaga keharmonisan sosial di tengah kehidupan masyarakat yang majemuk.

Jurnalis   | Horas Limbong

Editor      | Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *