BeritaHeadlineNasional

Tokoh Adat Tuntut Keadilan, Tanah Ulayat Diduga Diserobot PT TKA

×

Tokoh Adat Tuntut Keadilan, Tanah Ulayat Diduga Diserobot PT TKA

Sebarkan artikel ini
Lokasi Lahan Kaum Datuak Paduko Nagari Timpeh yang diserobot PT TKA.

DHARMASRAYA, JAYA POS – Tim media kembali melakukan investigasi dan konfirmasi kepada Datuk Paduko Syarijon dari Kaum Suku Piliang di kediamannya baru ini di Jorong Pinang Makmur Nagarian Tobek Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat, Sabtu 14 Desember 2024.

Mengingat konflik agraria kembali memanas para tokoh adat dari Kaum Suku Piliang menuntut keadilan atas dugaan penyerobotan tanah ulayat oleh PT Tidar Kerinci Agung (TKA). Syafrijon Datuak Paduko, pemangku adat yang juga mewakili masyarakat adat setempat, menuding perusahaan tersebut telah melanggar hukum dan adat dengan mengelola lahan tanpa persetujuan.

Masyarakat Adat Kenagarian Timpeh melalui Syafrijon Datuk Paduko mewakili kaum Suku Piliang yang menekankan bahwa masyarakat Timpeh mencari keadilan keterkaitan tanah ulayat diduga diserobot oleh PT. Tidar Kerinci Agung (TKA).

Datuk Paduko melalui keterangannya membuktikan bahwa tanah ulayat tersebut sebagai bukti ulayatnya Suawi yang tidak ada hitam putihnya bersosok berjerami ber pandam pekuburan, belum ada kenagarian Timpeh ini, kami bersama nenek moyang kami sudah diam di sana, di tempat Sungai Panjang .

Datuk Paduko juga menyampaikan bahwa luasnya tanah ulayat tersebut terdaftar ke negara HPL berkisar lebih kurang 3000 Ha yang telah didaftar ke negara HPL,  sejumlah 1.500 Ha HPT dan 1500 Ha itu adalah HPL, berkisar 200 Ha lebih diduga digarap tanpa sepengetahuan kaum suku piliang.

Tanah Ulayat Yang Dipersengketakan

Menurut Datuak Paduko, tanah ulayat Kaum Suku Piliang seluas 1.500 hektare telah terdaftar sebagai Hak Pengelolaan Lahan (HPL) ke negara. Dari luas tersebut, sekitar 452 hektare diduga diserobot oleh PT. TKA. Ia juga menuding bahwa pengelolaan lahan oleh perusahaan dilakukan tanpa izin adat dan prosedur yang sah.

“Tanah ini warisan nenek moyang kami yang telah kami kelola turun-temurun. Namun, tanpa sepengetahuan kami, PT TKA memperluas pengelolaan hingga ke tanah ulayat,” ungkapnya.

Datuak Paduko mengungkapkan adanya dugaan penyalah gunaan wewenang oleh pihak yang terkait dengan penerbitan sertifikat. “Proses penerbitan sertifikat cacat hukum karena tidak melibatkan surat pernyataan tanah ulayat, rekomendasi kehutanan, dan stempel sah dari Ketua KAN,” tegasnya.

Perselisihan Antar Pihak Adat

Sengketa ini kian rumit karena muncul klaim bertentangan dari tokoh adat lainnya. Datuk Buyung Hitam, pemangku adat yang kini almarhum, sebelumnya disebut telah menjual sebagian lahan kepada PT TKA. Namun, Datuak Paduko membantah bahwa tanah tersebut adalah bagian dari ulayat Kaum Suku Piliang.

“Tanah yang dijual oleh Datuak Buyung Hitam tidak ada kaitannya dengan tanah ulayat kami. Kami hanya ingin keadilan dan transparansi,” jelas Datuak Paduko.

Selain itu, Koperasi Unit Desa (KUD) Madani juga diduga terlibat dalam penjualan lahan seluas 581 hektare kepada PT TKA. Data menunjukkan bahwa pengelolaan KUD tidak transparan, dan sebagian besar tanah yang dijual masuk dalam wilayah tanah ulayat.

Desakan Penyelesaian dan Transparansi

Masyarakat adat mendesak pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera mengukur ulang tanah ulayat yang disengketakan. “Kami meminta BPN dan pemerintah daerah turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini. Jika benar tanah kami diserobot, kami mendesak agar penggarapan dihentikan,” tegasnya.

Para tokoh adat juga berharap PT TKA bersikap kooperatif dalam menyelesaikan sengketa ini. Selain itu, Datuak Paduko meminta aparat hukum memproses dugaan pemalsuan dokumen, termasuk stempel dan tanda tangan yang digunakan dalam penerbitan sertifikat.

Sengketa ini menjadi salah satu dari banyak konflik agraria di Sumatera Barat, yang membutuhkan perhatian serius dari pemerintah dan masyarakat untuk mencari solusi berkeadilan.

Bayang-Bayang Komitmen Pemerintah

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah dalam menyelesaikan konflik agraria, sebagaimana ditekankan oleh Presiden Prabowo Subianto. Dalam pidatonya, Presiden menegaskan bahwa pihak-pihak yang merugikan rakyat harus ditindak tegas.

“Pilih setia kepada rakyat, atau pihak lain. Jika tidak, saya akan bersihkan,” tegas Presiden.

Namun, pertanyaan besar tetap menggantung: akankah konflik ini menemukan titik terang, atau justru berlarut-larut seperti kasus agraria lainnya di Indonesia?

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT TKA maupun BPN Dharmasraya belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan ini. Sementara itu, masyarakat adat berencana menggelar musyawarah adat untuk memperkuat posisi hukum mereka dalam menghadapi konflik ini.

JAYA POS akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan laporan terbaru untuk memastikan keadilan bagi masyarakat adat Dharmasraya. (BsC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *