SOLOK SELATAN, JAYA POS – Di tengah gencarnya pembangunan Unit Tahap II proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) oleh PT Supreme Energi Muara Laboh (SEML), muncul dugaan serius terkait pelanggaran aturan dalam proses pengadaan material konstruksi. PT Usaha Anugerah Pratama (UAP), perusahaan subkontraktor dalam proyek ini, diduga kuat memasok material jenis Galian C secara ilegal tanpa kejelasan asal-usul dan legalitasnya.
Informasi dari warga sekitar menyebutkan bahwa proyek yang dikerjakan PT UAP telah berlangsung selama lebih dari tiga bulan. Namun, aktivitas pengadaan material berlangsung secara tertutup dan mencurigakan. “Kami tidak tahu dari mana batu kali itu diambil, dan siapa yang memasok. Tidak ada keterbukaan sama sekali,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Lebih mengejutkan lagi, pekerjaan yang dilaksanakan PT UAP disebut tidak berasal dari kontrak pemenang tender resmi Unit Tahap II yang dimenangkan oleh PT IKPT. Hal ini mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap prosedur pengadaan barang dan jasa yang ditetapkan oleh PT SEML.
Wartawan Jaya Pos mencoba menelusuri langsung lokasi camp PT UAP, yang berada sekitar satu kilometer dari gerbang utama PT SEML. Berdasarkan keterangan warga, pemilik PT UAP diketahui bernama Pak Hen, berdomisili di Bandar Gadang, Sungai Pagu. Namun, saat didatangi ke lokasi, yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp ke nomor pribadi Pak Hen tidak membuahkan hasil. Pesan-pesan yang dikirim untuk menanyakan sumber Galian C, legalitas perusahaan pemasok, dan status izinnya tidak mendapat balasan hingga berita ini diterbitkan.
Ketiadaan tanggapan dari pihak PT UAP menambah kuat kecurigaan publik. Irwandi SB, tokoh masyarakat yang juga pemerhati lingkungan dan transparansi publik, menilai sikap diam ini sebagai bentuk pelecehan terhadap prinsip Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Perusahaan yang bekerja dalam proyek strategis seperti PLTP Supreme Energi wajib tunduk pada aturan KIP dan Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999. Menghambat kerja wartawan atau enggan menjawab pertanyaan publik adalah bentuk arogansi, yang mencoreng nama baik PT Supreme sebagai pemberi kerja. Supreme harus segera menegur perilaku seperti ini.” tegas Irwandi SB.
Sementara itu, beberapa warga mempertanyakan mengapa tidak ada perusahaan lokal pemilik izin resmi Galian C dari Sungai Pagu yang dilibatkan. Mereka menduga material batu kali yang digunakan bukan berasal dari sumber yang legal dan sah.
“Kalau memang ada perusahaan milik putra daerah yang punya izin, kenapa tidak diajak kerja sama? Kenapa harus perusahaan yang tidak transparan asal-usulnya?” keluh seorang tokoh nagari setempat.
Jika dugaan ini benar, maka tidak hanya PT UAP yang harus bertanggung jawab, namun juga PT SEML sebagai pemberi kerja wajib melakukan audit terhadap para subkontraktor mereka. Transparansi dan legalitas pengadaan material dalam proyek energi nasional harus dijaga, apalagi proyek ini berada di kawasan sensitif dan dibiayai dengan anggaran besar.
Hingga berita ini diturunkan, tidak ada jawaban resmi dari pihak PT UAP maupun klarifikasi dari PT SEML terkait dugaan pelanggaran ini.***
(EA – JAYA POS)












