SOLOK SELATAN, JAYA POS — Menanggapi pemberitaan sebelumnya yang terbit pada Kamis, 24 Juli 2025, terkait dugaan penggunaan material galian C ilegal dalam proyek maintenance oleh PT Tiga Putri Bariang di bawah pekerjaan PT Supreme Energy Muara Laboh (SEML), kini telah ditemukan fakta baru yang menegaskan legalitas perusahaan tersebut.
Berdasarkan hasil klarifikasi langsung dari perusahaan, wartawan Jaya Pos melakukan kunjungan ke kantor PT Tiga Putri Bariang yang berlokasi di area operasional PT Supreme Energy, tepatnya di Pekonina, Kecamatan Pauah Duo, Kabupaten Solok Selatan, pada Minggu, 10 Agustus 2025.
Dalam pertemuan tersebut, wartawan Jaya Pos diterima langsung oleh Direktur PT Tiga Putri Bariang, Dr. Lailatul Azwar, yang secara terbuka dan kooperatif memberikan penjelasan mengenai isu yang beredar. Dr. Azwar memaparkan bahwa seluruh material galian C yang digunakan oleh perusahaannya berasal dari pemasok resmi dan telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Material yang kami gunakan dalam pengerjaan proyek ini kami ambil dari dua perusahaan yang memiliki izin lengkap dan sah, yakni PT Sangir Putra Reksindo dan CV YLM. Saat itu saya memang belum sempat menunjukkan dokumennya karena kesibukan. Namun sekarang saya perlihatkan semuanya secara terbuka sebagai bentuk transparansi perusahaan kami,” ujar Dr. Lailatul Azwar.
Dokumen yang ditunjukkan kepada tim Jaya Pos mencakup salinan izin resmi dari kedua perusahaan pemasok, surat pernyataan kerja sama, serta bukti pembayaran dan pengiriman material. Dengan pembuktian ini, tudingan terhadap PT Tiga Putri Bariang yang sebelumnya disebut-sebut menggunakan material ilegal, secara resmi dapat dikatakan tidak benar.
“Kami sebagai perusahaan yang ingin tumbuh secara profesional dan patuh terhadap hukum, tentu tidak akan mengambil risiko dengan menggunakan material ilegal. Semua proses kami jalani sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku,” tambah Azwar.
Sehubungan dengan informasi baru yang telah dikonfirmasi, Redaksi Jaya Pos secara resmi menyampaikan klarifikasi dan koreksi terhadap pemberitaan sebelumnya. Berdasarkan bukti dan keterangan yang telah disampaikan oleh pihak PT Tiga Putri Bariang, maka dapat dipastikan bahwa aktivitas pasokan dan penggunaan material galian C yang dilakukan oleh perusahaan tersebut dilakukan secara legal dan sesuai izin.
Kami dari pihak redaksi juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul akibat pemberitaan sebelumnya, serta mengapresiasi sikap terbuka dan kooperatif dari pihak perusahaan, khususnya Direktur Dr. Lailatul Azwar, dalam memberikan penjelasan dan bukti-bukti secara transparan.
Sebagai media yang menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi publik, Jaya Pos berkomitmen untuk terus menjaga profesionalisme dalam penyajian berita dan tetap terbuka terhadap klarifikasi dari semua pihak demi terciptanya informasi yang akurat dan berimbang.
“Kami berharap hubungan antara media, pelaku usaha, dan masyarakat dapat terus dibangun dalam semangat keterbukaan, saling menghargai, serta menjunjung tinggi etika informasi dan publikasi,” tutup tim redaksi Jaya Pos.
(EA – Tim Jaya Pos)












