SOLOK SELATAN, JAYA POS – Reni Misrayati, warga Bomas Koto Baru, menyampaikan kekecewaannya terkait proses hibah tanah yang sebelumnya dimiliki oleh orang tuanya. Ia menilai proses penerbitan surat hibah tersebut tidak transparan dan tidak melibatkan seluruh ahli waris.
Menurut Reni, surat hibah yang diterbitkan diduga tidak dilengkapi tanda tangan serta persetujuan dari tujuh orang ahli waris lainnya. Ia juga menuding bahwa proses tersebut dikendalikan oleh dua pihak, yakni Alwis dan Indra, yang menurutnya memiliki kepentingan tertentu dalam pengalihan tanah tersebut. Tuduhan ini masih merupakan klaim sepihak dari Reni dan belum dikonfirmasi kepada pihak terkait.
Reni menyatakan bahwa dirinya sebagai salah satu ahli waris tidak pernah diberi informasi mengenai proses pengukuran hingga penerbitan sertipikat tanah oleh Pemda melalui TR BPN Solok Selatan.
“Saya mengklaim tanah ini karena tanah ini pembelian orang tua kami. Sertipikat diterbitkan tanpa sepengetahuan kami, bahkan tujuh dari sembilan saudara tidak diminta tanda tangan. Wajar kalau saya marah,” tegas Reni.
Ia menambahkan bahwa pihak keluarga merasa diperlakukan tidak adil, terlebih setelah mendengar adanya perubahan kepemilikan yang diduga berkaitan dengan pemerintahan Wali Nagari Bomas. Reni mengaku keluarga besarnya merasa terabaikan dan tidak dihargai dalam proses tersebut.
“Kami merasa dibodoh-bodohi dan diinjak-injak. Saya sebagai perempuan Minang tentu ingin memperjuangkan hak keluarga. Pemerintah dan penegak hukum pasti tahu bagaimana aturan adat dan hukum mengatur hak waris,” ujarnya.
Reni menegaskan bahwa dirinya siap menempuh proses hukum apabila prosedur hibah tersebut tidak dibatalkan dan tanah tidak dikembalikan kepada para pewaris yang dianggap sah.
“Saya akan terus memperjuangkannya, sampai ke pengadilan sekalipun, demi harga diri keluarga. Kami hanya ingin keadilan,” harapnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Wali Nagari Bomas dan pihak-pihak yang disebut belum memberikan klarifikasi terkait tuduhan tersebut. (EA)












