DEPOK, JAYA POS – Imang Halim, warga asal Kota Tangerang telah melaporkan seorang yang diduga mafia tanah ke Polres Metro Depok terkait kasus pembayaran cek kosong atas jual beli tanah seluas 800 meter persegi di wilayah Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok
Berdasarkan surat laporan polisi, LP/B/1701/IX/2021/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tertanggal 2 September 2021.Imang berharap polisi segera menindaklanjuti secara serius laporanya
“ Saya merasa sudah ditipu oleh seorang pembeli tanah berinisial FF di Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok,” Kata Imang Halim,saat mendatangi Kantor PWI Kota Depok,kemarin
Dikatakan Inang, bahwa kasus ini berawal dari transaksi dua bidang tanah di Kelurahan Rangkapan Jaya seluas 800 meter persegi dengan harga Rp1 miliar. Atas transaksi tersebut ditindaklanjuti dengan pembayaran uang muka senilai Rp300 juta, dan sisa pembayaran Rp700 juta disepakati menggunakan cek.
” Awalnya sihh, saya tidak curiga saat menerima cek dari FF di kantor notaris di Jalan Cinere Raya Depok, dibarengi dengan menitipkan sertifikat tanah kepada notaris tersebut persoalan baru muncul setelah cek itu ingin dicairkan ternyata tak ada dananya,” Ujarnya
Bahwa sesuai dengan kesepakatan kata Imang, uang tanda jadi sebesar Rp300 juta bakal hangus kalau transaksi batal dilaksanakan. Persoalannya saat ini satu sertifikat sudah berada di tangan FF, sedangkan satu sertifikat lainnya masih dipegang notaris padahal uang Rp700 juta yang ada di cek, belum bisa dicairkan.
“Bahkan, pihak bank saat itu sudah menghubungi FF. Namun, ketika dihubungi, FF meminta waktu pembayaran pelunasan tanah diundur dengan dalih menunggu urusan bisnisnya cair. Hingga Agustus 2021, FF belum juga melunasi kewajibanya. Maka, saya curiga, telah menjadi korban mafia tanah di Kota Depok,” terangnya
Ia juga menyebutkan, bahwa dirinya merasa ditipu dan menjadi korban mafia tanah. Karena, SHM tanah miliknya telah dibalik nama di notaris, padahal pelunasan belum dilakukan,untuk itu saya melaporkan FF atas dugaan tindak pidana penipuan ke Mapolrestro Depok.
“ Hingga saat ini, kasus yang ditangani Polrestro Depok telah sampai pada proses penyelidikan tahap ketiga. Upaya mediasi juga sempat dilakukan kepolisian dan terjadilah kesepakatan bahwa pelunasan pembayaran akan dilakukan dan saya memberikan tenggat waktu hingga 7 Desember 2021 kepada FF untuk melakukan pelunasan pembayaran. Selanjutnya, sertifikat di titipkan di Polrestro Depok dan apabila kesepakatan tidak terpenuhi maka sertifikat dikembalikan ke saya,” ucapnya
Hingga batas waktu kesepakatan yang telah ditentukan bersama, FF belum juga melaksanakan kewajiban pembayarannya.sebut Imang maka dirinya minta surat tanah nya dikembalikan
“ Selaku pihak yang dirugikan, saya hanya bisa meminta keadilan dan menuntut hak serta meminta aparat penyidik kepolisian Polrestro Depok untuk serius dan profesional dalam menjalankan prosedur penegakan hukum,” tuturnya (JW)