Scroll untuk baca artikel
Nusantara

Bupati Lantik Walnag Panyubarangan Sembilan Pesan Jadu Amanah

111
×

Bupati Lantik Walnag Panyubarangan Sembilan Pesan Jadu Amanah

Sebarkan artikel ini

DHARMASRAYA JAYA POS – Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan melantik Wali Nagari (Walnag) Panyubarangan dan TP PKK Nagari Panyubarangan periode 2022 sampai 2028. Acara pelantikan ini dihadiri oleh Sekda Dharmasraya, Adlisman, Forkopimda, Asisten, Kepala OPD dan undangan lainnya. Dilaksanakan di  Auditorium Kantor Bupati Dharmasraya, Jum’at (30/12/22).

Dalam sambutannya Bupati mengatakan bahwa pelantikan Wali Nagari hari ini adalah pelantikan untuk pemilihan Wali Nagari serentak 43 nagari se-Kabupaten Dharmasraya, yang dilakukan tanggal 20 Oktober 2022 lalu. Dari 43 nagari itu, 42 nagari telah dilantik pada tanggal 8 Desember 2022, dan pada hari ini  tanggal 30 Desember 2022 dilaksanakan pelantikan Wali Nagari Panyubarangan periode 2022-2028.

“Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Dharmasraya memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas pengabdian Wali Nagari lama, Suwanto beserta istri selama menjabat menjadi Wali Nagari Panyubarangan. Mudah-mudahan pengabdian yang diberikan kepada Nagari Kecamatan dan Kabupaten menjadi amal ibadah,” kata Bupati.

Kepada Wali Nagari yang baru dilantik, Bakri Bupati juga mengucapkan selamat bertugas. Bupati berharap agar mampu mengemban tugas dengan baik. Pesta demokrasi pemilihan wali nagari telah selesai. Oleh karena itu, saudara berkewajiban merajut dan menenun kembali semangat kebersamaan dan keragaman dalam persatuan di tengah-tengah masyarakat. Jaga keamanan dan ketertiban masyarakat senantiasa dalam situasi kondusif.

Katanya lagi, pekerjaan Wali Nagari di era Undang-Undang desa semakin berat. Dengan diberikannya pelimpahan kewenangan kepada nagari dalam bentuk kewenangan kepada nagari dalam bentuk kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa. Disertai dengan transfer ke rekening nagari dalam bentuk dana desa bersumber APBN dan Alokasi Dana Nagari bersumber APBN dan alokasi dana nagari bersumber APBD. Dengan total rata-rata 2 milyar per tahun setiap nagari di Kabupaten Dharmasraya. Tentu membutuhkan semangat kebersamaan dan etos kerja dalam melaksanakan pembangunan nagari.

“Kita juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Menteri Desa, Percepatan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang telah memberikan dana Operasional Pemerintah Desa sebesar paling banyak 3 persen. Dari dana desa yang diterima tahun 2023 dapat digunakan untuk biaya koordinasi, penanggulangan kerawanan social masyarakat. Pengamanan dan kegiatan khusus lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintah nagari,” bebernya lagi.

Begitu juga, atas nama Pemerintah Kabupaten Dharmasraya terhitung 1 Januari 2023 menaikan penghasilan tetap wali nagari dari Rp.3.300.000 per bulan menjadi Rp.5.000.000 per bulan. Semoha itu semua menjadi penyemangat dan meningkatkan etos kerja saudara dalam bekerja sebagai Wali Nagari dan memberikan sumbangsih pemikirannya untuk berbuat yang baik bagi nagari dan Kabupaten Dharmasraya.

Bupati juga menyampaikan beberapa amanat kepada Wali Nagari yaitu sesuai amanat Permendagri no.114 tahun 2014 tentang perencanaan pembangunan desa, diharapkan kepada Wali Nagari yang baru dilantik menyelesaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) nagari. Paling lambat 3 bulan setelah dilantik. Singkronkan RPJM nagari saudara dengan RPJM daerah, sehingga terjadi sinergi dan keselarasan arah pembangunan untuk masyarakat. Kedua, manfaatkan data IDM berbasis tujuan pembangunan berkelanjutan di tempat saudara. Kalau masih ada terkendala, koordinasikan dengan pendamping desa di tempat saudara. Karena data inilah yang akan dipakai sebagai tolak ukur penyusunan RPJM saudara.

Ketiga, laksanakan kegiatan yang menjadi prioritas penggunaan dana desa sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi setiap tahunnya. Keempat, pemerintah daerah telah melakukan pelatihan peningkatan kapasitas aparatur nagari mulai dari Wali Nagari, Bamus, Nagari, LPM, Perangkat nagari sampai Kepala Jorong.

Oleh karena itu, kiranya dapat memanfaatkan aparatur yang sesudah dilatih ini atau mempunyai kemampuan teknis dalam administrasi pemerintah nagari ini. Sehingga tidak berbenturan dengan kebijakan Permendagri No. 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian desa.

Kelima, senantiasa mengedepankan semangat dan prinsip kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, kerja tuntas dan kerja berkualitas. Lakukan gerakan inovatif dalam menjalankan roda pemerintahan nagari, pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Keenam, bekerjalah secara professional, dengan dedikasi dan loyalitas yang sepenuhnya bagi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan nagari tanpa memandang aspek apapun. Layani masyarakat dengan sepenuh hati dan setulus hati. Namun tetap mengedepankan sikap penuh kehati-hatian.

Ketujuh, Bupati tidak ingin ada satupun Wali Nagari terjerat hukum karena dana desa ataupun hal-hal lain yang bertentangan dengan regulasi yang berkenaan dengan tugas, fungsi maupun kode etik yang harus dijunjung tinggi seorang Wali Nagari.

Delapan, sesame Wali Nagari diharapkan senantiasa berkompetisi mempercepat kemajuan dan keberhasilan pembangunan di Nagarinya masing-masing. Dan kesembilan, pantau dan awasi setiap program atau kegiatan pembangunan Pemerintah Kabupaten, Provinsi maupun nasional yang ada di nagari masing-masing. Sehingga pelaksanaannya tidak terjadi penyimpangan dan hasilnya berdaya serta berhasil guna.

“Begitu juga terhadap Bamus dan panitia pemilihan di tingkat nagari, sub kepanitian di kecamatan sampai panitia pemilihan tingkat kabupaten. Saya ucapkan terima kasih telah berupaya dengan segenap pemikiran dan tenaganya, untuk mensukseskan jalannya pemilihan wali nagari serentak. Sehingga dapat berjalan dengan baik sesuai dengan jadwa; dan tahapan yang sudah ditentukan. Dan kepada OPD terutama DPMD, saya harapkan dapat melakukan pendampingan dan pembinaan terutama terhadap Wali Nagari yang baru,” pungkas Bupati.(BsC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *